Bagikan:

JAKARTA - Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret. 

Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan Rizieq Shihab sudah merencanakan pulang ke Indonesia untuk menikahkan putrinya Syarifah Najwa Shibab. Rencana ini ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia yakni Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas , Haris Ubaidillah.

Persiapan dilakukan dengan menyewa tenda dan segala keperluan untuk kegiatan peringatan Maulid Nabi SAW dan pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab termasuk dengan membayar uang muka tenda dan pelunasan pada 16 November 2020.  Panitia juga menyiapkan surat permohonan izin ke Sudin Jakpus.

Menurut jaksa hasutan terjadi saat Rizieq Shihab menghadiri Maulid Nabi di Tebet pada 13 November 2020. Pada kegiatan itu, Rizieq Shihab secara terbuka menyampaikan undangan pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan. 

“Semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?” kata Rizieq Shihab dikutip jaksa dalam surat dakwaan. 

Ada juga pemberitahuan kegiatan lewat video di YouTube yang diunggah Haris Ubaidillah. 

“Hasutan Haris Ubaidillah bersama terdakwa yang disampaikan kepada masyarakat melalui Youtube adalah bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kerumunan agar tidak timbul penyebaran COVID-19,” ujar jaksa. 

Pembaca VOI bisa juga mengikuti jalannya persidangan Rizieq Shihab hari ini secara live streaming dari dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Klik tautan berikut dan selamat menikmati.

Kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020 pun terlaksana. 

Jaksa mengungkap adanya surat pemberitahuan Wali Kota Jakpus saat itu Bayu Meghantara yang meminta agar kegiatan menerapkan protokol kesehatan, membatasi peserta tak lebih dari 50 persen kapasitas lokasi kegiatan, menyediakan sarana prasarana pencegahan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh untuk prang yang hadir. Ada juga imbauan dari kepolisian soal kegiatan Rizieq Shihab.

“Namun terdakwa dan para panitia kegiatan tersebut tidak menghiraukan pemberitahuan wali kota Jakpus, tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakpus,” kata jaksa. 

Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 160 KUHP  jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.