JAKARTA - Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan sehingga muncul kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat kala pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab serta peringatan Maulid Nabi SAW. Jaksa juga mengulas bagaimana Rizieq Shihab tak taat aturan saat kembali ke Indonesia.
Rizieq Shihab tiba di Indonesia pada 10 November 2020. Rizieq Shihab, menurut jaksa, seharusnya melakukan isolasi mandiri 14 hari sesuai aturan Kementerian Kesehatan. Tapi yang terjadi, kepulangan Rizieq Shihab disebut jaksa justru membuat kerumunan massa di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ternyata karantina mandiri sebagaimana ketentuan tersebut, tidak dilakukan terdakwa melainkan terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh areal bandara Soekarno-Hatta dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari terdakwa untuk mengimbau, melarang dan mengingatkan para pengunjung atau penjemput untuk tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan yang sedang diberlakukan di wilayah Jakarta akan tetapi malah terdakwa bergabung di keramaian tersebut secara bersamaan terdakwa dengan yang lainnya menuju ke rumahnya di Petamburan,” papar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret.
Kerumunan juga terjadi saat Rizieq Shihab kembali ke kediamannya di Petamburan. Rizieq Shihab menurut jaksa tidak memberikan imbauan atau larangan agar massa tidak berkerumun yang bisa mengakibatkan klaster baru COVID-19.
“Dan seharusnya terdakwa melakukan karantina mandiri di rumahnya dengan menyerahkan clearance kesehatan kepada RT/RW setempat untuk diteruskan kepada puskesmas agar mudah dilakukan pemantauan selama terdakwa menjalani masa karantina mandiri akan tetapi hal itu tidak dilakukan terdakwa,” kata jaksa.
BACA JUGA:
Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.
“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret.
Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan Rizieq Shihab sudah merencanakan pulang ke Indonesia untuk menikahkan putrinya Syarifah Najwa Shibab. Rencana ini ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia yakni Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas , Haris Ubaidillah.
Pembaca VOI bisa juga mengikuti jalannya persidangan Rizieq Shihab hari ini secara live streaming dari dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Klik tautan berikut dan selamat menikmati.