Tak Hadir di Persidangan Rizieq sebagai Saksi, Wagub DKI: Ada Rapat Paripurna
DOK VOI/Wagub DKI Riza Patria (DIAH AYU)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut dirinya tidak dapat menghadiri persidangan kasus Rizieq Shihab sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Riza mengaku sudah mendapat undangan sebagai saksi atas kasus kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Namun agenda tersebut berbenturan dengan rapat paripurna bersama DPRD DKI.

"Memang ada undangannya. Tapi kan enggak bisa (hadir) hari ini kan ada rapat paripurna," kata Riza di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 19 April.

Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) rencananya menghadirkan Riza dalam kelanjutan persidangan Rizieq Shihab. Riza akan bersaksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.

"Iya saya dengar begitu. Untuk sidang Petamburan setelah ini kalau keburu. Karena pada sidang sebelumnya ketua majelis menyampaikan bulan puasa sidang jam 3 sudah selesai," kata pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro.

Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19. Dalam hal ini, Riza hadir sebagai tamu mewakili Pemprov DKI dalam acara Maulid Nabi.

“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.