JAKARTA - Ahmad Riza Patria tidak harus mundur dari jabatan anggota DPR RI jika telah ditetapkan sebagai calon definitif Wakil Gubernur DKI oleh panitia pemilih (panlih).
Diketahui, saat ini Riza masih menjadi Wakil Ketua Komisi V DPR RI. Ia diusung oleh Partai Gerindra menjadi cawagub DKI dan bersaing dengan Nurmansjah Lubis yang diusung oleh PKS.
Ketua DPD Gerindra DKI Muhammad Taufik menyatakan, tata tertib (tatib) cawagub DKI dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Riza baru diwajibkan mundur dari Anggota DPR setelah resmi terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI.
"Mundurnya setelah terpilih, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang," kata Taufik di Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari.
Melanjutkan, Riza juga merasa tak perlu mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPP Gerindra Bidang Pemerintahan dan Politik, Sekretaris Badan Pengawas dan Disiplin Gerindra, dan anggota Badan Seleksi Organisasi Gerindra.
Jika terpilih menjadi Wagub DKI, Riza tak khawatir fokus kerja akan berkurang dengan timpukan jabatan yang ia emban dalam kepengurusan Gerindra.
"Soal jabatan, balik lagi ke kita, bagaimana membagi tugas fungsi jabatan kita," kata Riza.
"Saya ingat, dulu Pak Habibie saat menjadi presiden dan di saat yang sama juga mempunyai 28 jabatan. Jabatannya tidak ada yang enteng, di dalam dan diluar negeri tapi semua bisa dilaksanakan dengan hasil gemilang," tambah dia.
Pernyataan Taufik yang tidak mengharuskan Riza mundur dari DPR setelah ditetapkan menjadi calon definitif ini bertolak belakang dengan Ketua Majelis Syuro DPW PKS DKI Abdurrahman Suhaimi, yang sempat menjadi anggota pansus cawagub DKI sebelumnya.
Ketika Ahmad Syaikhu belum diganti oleh Nurmansyah dan RIza dari kandidat cawagub DKI , Suhaimi bilang Syaikhu harus mengundurkan diri dari jabatan di parlemen jika tetap ingin menjadi calon wagub definitif.
Jika tak ingin melepas keanggotaan di DPR, Syaikhu tak dijadikan sebagai calon definitif. Keputusan ini harus diambil oleh kandidat yang menjabat sebagai anggota DPR saat proses verifikasi oleh panlih yang akan dibentuk nanti.
"Berdasarkan tatib yang sudah disusun, nanti panlih akan bertanya lagi kepada calon wagub. Kalau memilih tetap menjadi calon definitif, maka (Syaikhu) harus mengundurkan diri," kata Suhaimi, Senin 21 Oktober 2019.
Sebagai informasi, DPRD bakal menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pada 6 Februari mendatang. Dalam rapimgab, DPRD bakal mengesahkan tata tertib pemilihan Wagub DKI yang telah disusun oleh panitia khusus (pansus).
Selain itu, DPRD membentuk panitia pemilih (panlih) yang memiliki tugas mengurusi teknis pemilihan dan memverifikasi syarat administrasi Cawagub DKI. Proses dilanjutkan dengan penetapan jadwal rapat paripurna pemilihan dengan pemungutan suara dari anggota dewan.
Rapat paripurna pemilihan akan digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum, yakni sebanyak 50 persen ditambah 1 orang. Jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Maka, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.
Ada dua proses pemilihan yang bakal digelar DPRD. Pertama, cawagub yang terpilih harus mendapatkan suara 50 persen + 1 dari jumlah anggota Dewan yang hadir. Kedua, cawagub bisa memenangkan pemilihan jika terpilih paling banyak oleh DPRD berapapun jumlah anggota yang hadir.