Wagub DKI Riza Patria Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Kerumunan Petamburan
DOK VOI/Wagub DKI Riza Patria (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menyebut jaksa penuntut umum (JPU) rencananya bakal menghadirkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria sebagai saksi.

Wagub Riza akan bersaksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.

"Iya saya dengar begitu," kata Sugito kepada wartawan, Senin, 19 April.

Hanya saja Sugito tak bisa memastikan perihal persidangan itu bakal digelar hari ini atau tidak.  Sebab persidangan perkara Megamendung belum rampung.

"Jadi untuk sidang Petamburan setelah ini kalau keburu. Karena pada sidang sebelumnya ketua majelis menyampaikan bulan puasa sidang jam 3 sudah selesai," kata dia.

"Ini baru sidang Megamendung saja belum selesai, dan nanti dilanjutkan empat saksi tersebut," sambung dia.

Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.