Fasilitasi Kerumunan Rizieq, Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas LH Dicopot Anies
Acara pernikahan putri Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW di Jakarta (tangkapan layar YouTube channel Front TV)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dari jabatannya masing-masing. 

Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, pencopotan ini disebabkan karena Bayu dan Andono terbukti melanggar ketentuan karena memfasilitasi acara kerumunan yang diselenggarakan Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu.

"Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," kata Chaidir dalam keterangannya, Jumat, 28 November.

Pemeriksaan terhadap Bayu dan Andono dilakukan oleh Inspektorat DKI berdasarkan instruksi Anies. Dalam pemeriksaannya, Inspektorat DKI tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. 

Inspektorat juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Dalam hasil pemeriksaan ini, Sebenarnya Anies telah memberi arahan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan pada 14 November lalu.

Andono bilang, semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. 

"Salah satu dari 5 butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya pengumpulan massa," ucap dia.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Andono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah. 

"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," ucapnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI, keduanya dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November. Namun, pada hari yang sama yakni Selasa, 24 November, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum ada pencopotan pejabat DKI.

"Belum sejauh itu (pencopotan). Jadi kita masih melakukan evaluasi di antara internal kami. Kekurangan kami, kelemahan kami, kami akan evaluasi, kami akan perbaiki," kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 24 November.