JAKARTA - Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI dicopot dari jabatannya karena terbukti memfasilitasi kerumunan pada acara Maulid Nabi yang digelar pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.
Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertahankan keduanya dan mengangkat mereka menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI.
"Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan sampai ada penugasan lebih jauh," kata Kepala Badan Kepegawaian DKI, Chaidir dalam keterangannya, Sabtu, 28 November.
Awalnya, kata Chaidir, Inspektorat DKI memeriksa Bayu dan Andono berdasarkan instruksi Anies. Dalam pemeriksaannya, Inspektorat DKI tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono.
BACA JUGA:
Inspektorat juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
"Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," ucap Chaidir.
Dalam hasil pemeriksaan ini, Sebenarnya Anies telah memberi arahan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan pada 14 November lalu.
Andono bilang, semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.
"Salah satu dari 5 butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya pengumpulan massa," ucap dia.
Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Chaidir menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.
"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," ucapnya.