Anies Sodorkan Nama Wali Kota Jakpus, Ketua DPRD: Kami Cari Tahu Dulu Siapa Dia
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi (Foto: Diah/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyodorkan nama calon Wali Kota Jakarta Pusat untuk menggantikan Bayu Meghantara yang dicopot karena lalai dalam kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan.

Hal itu tertuang dalam surat kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Anies menyodorkan nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI, Dhany Sukma dan meminta pertimbangan dari Prasetio.

Menanggapi hal ini, Prasetio menyebut dirinya telah menerima surat penyodoran nama tersebut. Kata Prasetio, pihaknya sedang melakukan pengecekan latar belakang kinerja Dhany.

"Sekarang masih jalan pengawasan soal siapa dia dan apa kemampuan dia. Nanti kami bikin fit and proper test. Setelahnya, baru berkirim surat kembali ke Gubernur," kata Prasetio kepada wartawan, Kamis, 3 Desember.

Menurut dia, ini dilakukan karena tidak sembarang PNS bisa memenuhi syarat menjabatan sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Orang yang akan menjadi Wali Kota Jakarta Pusat mesti punya pengalaman mengelola wilayah. Terlebih, pusat Ibu Kota merupakan lokasi paling strategis di Jakarta.

"Kalau dia sebelumnya enggak pernah memimpin wilayah, ya susah. Karena Jakarta Pusat kan strategis sekali. Ada Istana Negara, Balai Kota, DPRD, hingga wilayah kumuh di Johar dan Tanah Tinggi. Kan dia harus menguasai," jelas Prasetio.

Sebagai informasi, Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara dari jabatannya. Pencopotan ini disebabkan karena Bayu terbukti melanggar ketentuan karena memfasilitasi acara kerumunan yang diselenggarakan Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu.

"Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," kata Kepala BKD DKI, Chaidir.

Meski dicopot dari jabatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Anies mengangkat Bayu menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI.