JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dari jabatannya masing-masing.
Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir, pencopotan ini disebabkan karena Bayu dan Andono terbukti melanggar ketentuan karena memfasilitasi acara kerumunan yang diselenggarakan Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu.
"Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," kata Chaidir, Jumat, 28 November.
Awalnya, Inspektorat DKI memeriksa Bayu dan Andono berdasarkan instruksi Anies. Dari hasil pemeriksaan ini, sebenarnya Anies telah memberi arahan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan pada 14 November.
Chaidir bilang, semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.
"Salah satu dari 5 butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya pengumpulan massa," ucap dia.
Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan itu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Chaidir menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.
"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," ucapnya.
BACA JUGA:
Dianggap pengalihan masalah
Anggota Fraksi DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak menganggap pencopotan pejabat DKI menunjukkan bahwa Anies sedang mengalihkan masalah dari kelalaiannya sendiri.
"Kita melihatnya hanya pengalihan masalah saja. Pencopotan ini menunjukkan bahwa seakan-akan gubernurnya tidak terlibat, yang salah anak buahnya. Padahal, Persoalan sebenarnya kan ada pada Gubernur," kata Gilbert kepada VOI, Minggu, 29 November.
Menurut Gilbert, sikap jajaran Pemprov DKI seperti Dinas Lingkungan Hidup yang menyiapkan toilet portable pasti bukan kehendak sendiri.
lanjut dia, jika memang anak buah Anies tidak mengindahkan arahan sang Gubernur DKI, itu artinya koordinasi jajaran Pemprov DKI tak cukup baik. Kementerian Dalam Negeri diminta turun tangan atas persoalan ini.
"Apakah pernah ada koordinasi Gubernur dengan yang lain? Saya meragukan itu. Nyatanya, WC portable diberikan. Mestinya, Kemendagri juga turun tangan untuk mengecek apakah itu inisiatif bawahannya atau perintah dari Anies," cecarnya.
Dicopot dulu, diangkat TGUPP kemudian
Meski dicopot dari jabatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat Bayu dan Andono menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI.
"Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan sampai ada penugasan lebih jauh," kata Kepala Badan Kepegawaian DKI, Chaidir.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI, Mujiyono menganggap pemosisian di TGUPP adalah wajar. Sebab, biasanya pejabat yang dibebastugaskan akan ditempatkan di jajaran TGUPP sebagai transit untuk mencari jabatan PNS yang belum terisi.
"Kalau ada yang non job, memang di situ tempatnya (anggota TGUPP). Baru, nanti kalau ada posisi yang kosong, mereka dipindahkan di tempat tersebut," jelas Mujiyono.