JAKARTA - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menolak mengikuti langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin menggulirkan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
PSI menjadi partai yang mengawali usulan hak interpelasi karena Anies dinilai membiarkan adanya kerumunan dari acara yang diselenggarakan pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.
Wibi memandang, DPRD tidak perlu mengusulkan hak interpelasi dengan meminta penjelasan Anies soal tidak membubarkan kerumunan pengikut pimpinan FPI Rizieq Shihab.
"Kami tidak ada rencana interpelasi. Kami memandang, kami memandang bahwa Pak Gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam Pergub, sudah mengimbau, sudah melakukan denda. Jadi, mau apa lagi?" kata Wibi saat dihubungi, Selasa, 17 November.
Menurut Wibi, subjek pelanggar protokol kesehatan dalam kasus tersebut adalah Rizieq Shihab. Anies, kata Wibi, punya perangkat derah yang bertugas untuk mengawasi dan menindak di lapangan.
"Kenapa kita masalahinnya Pak Anies?" cecarnya.
Wibi maklum dengan sikap jajaran Pemprov DKI yang tidak membubarkan kegiatan kerumunan tersebut. Ada potensi bentrokan antara warga dan aparat jika kegiatan Maulid Nabi dan acara pernikahan di kawasan Petamburan tersebut dibubarkan.
"Mau kita bubarin secara paksa? Ini massa lho. Kita sama-sama tahu, kalau terjadi pemaksaan pembubaran itu bisa terjadi bentrok. Kalau chaos, siapa yang dirugikan? Polda Metro dan Pemprov DKI memahami itu maka mengambil langkah ademnya dulu," jelas Wibi.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI akan menggulirkan hak interpelasi. Hak interpelasi adalah permintaan keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Anggota Fraksi PSI Anggara Wacitra Sastroamidjojo menilai, hal ini perlu dilakukan karena Anies dianggap telah melakukan pembiaran terhadap acara yang digelar oleh Rizieq dan belakangan menimbulkan sorotan karena adanya kerumunan massa tanpa protokol kesehatan.
Dia menilai, Anies seharusnya tahu acara pernikahan anak Rizieq, Najwa Shihab sekaligus acara Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu malam, 14 November itu akan menimbulkan kerumunan yang dapat berujung pada penularan virus. Namun, dia seakan melakukan pembiaran.
"Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Oleh sebab itu, tindakan Pak Gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta," ucap Anggara.
Dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD DKI, hak interpelasi diusulkan kepada pimpinan DPRD. Syarat pengajuan hak ini diusulkan paling sedikit 15 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Wujud dari hak interpelasi adalah rapat paripurna dengan agenda pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan lisan. Lalu anggota DPRD lainnya memberikan pandangan fraksi. Selanjutnya, gubernur memberikan penjelasan mengenai masalah yang diangkat.