Klarifikasi Anies hingga RT, Polisi Telusuri Dugaan Pidana Karantina Kesehatan di Acara Nikah Putri Rizieq
Gedung Polda Metro Jaya (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan di balik pemeriksaan terhadap saksi yang berasal dari unsur Pemprov DKI Jakarta. Tim penyelidik bakal memastikan status DKI Jakarta di masa pandemi COVID-19.

"Satu untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini. Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB maka ada ketentuan lain. Ketentuan lain itu dalam bentuk kekerantinaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa, 17 November.

Artinya penyelidik akan menggali informasi perihal definisi kekarantinaan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemprov DKI saat ini menerapkan kebijakan PSBB transisi.

Tubagus mengatakan, definisi kekarantinaan dalam kebijakan PSBB punya ragam jenis. Karenanya hal ini harus dipastikan sebagai dasar hukum dalam proses penyelidikan.

"Kekarantinaan itu bentuknya macam-macam ada karantina rumah, ada karantina rumah sakit, ada wilayah ada PSBB," ungkap dia.

"Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan. Bagaimana ketentuannya? Ada yang dilanggar tidak dari acara itu? Kalau ada berarti telah terjadi pidana," sambungnya.

Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, sambung Tubagus,  penyelidik akan memutukan meningkatkan status pekara itu ke penyidikan.

"Kalau terjadi pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak pidananya, baru dinaikkan ke proses penyidikan," kata dia.

Sebelumnya, dalam rangkaian penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pernikahan putri dari Rizieq Shihab setidaknya 10 orang dari unsur kepemerintahan diundang untuk klarifikasi. Mereka antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan hingga Rukun Tetangga (RT) setempat.

"Sekarang ini sementara dilakukan pemeriksaan klarifikasi. gubernur, wali kota Jakarta Pusat, jabiro hukum (Pemprov DKI), Kepala KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, RT, RW, Kasatpol PP, dan Babinkamtbimas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 17 November.

Dari 10 orang yang dipanggil 1 di antaranya tidak bisa menjalani pemeriksaan yakni Lurah Petamburan Setiyanto. Dia dinyatakan reaktif ketika menjalani uji swab antigen.

"Satu orang (yakni) Lurah Petamburan positif atau reaktif sekarang kita rujuk ke RS Kramat Jati untuk dilakukan uji mekanisme lanjutannya," kata dia.