Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Diperiksa Terkait Nikahan Putri Rizieq
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Humas DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Sedianya Anies akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Najwa Shihab.

Mengenakan pakaian dinas, Anies tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.45 WIB. Namun demikian, sayangnya Anies belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan hari ini. 

Recana pemeriksaan ini berdasarkan surat panggilan klarifikasi yang dikeluarkan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Panggilan klarifikasis terhadap Anies Basewedan juga berdasarkan laporan informasi dengan nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum dan surat perintah penyidikan nomor SP/Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum.

Dalam surat pemanggilan tersebut, Anies diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Undangan klarifikasi kepada Saudara Anies Baswedan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta perihak dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang terjadi pada Sabtu, 14 November di Jalan Paksi Petamburan III Tanah Abang," tulis Raindra dalam surat yang diterima VOI, Senin, 16 November.

Agenda klarifikasi ini berkaitan dengn dugaan pelanggaran Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehaatan dan/atau Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, Kuasa hukum Front Pembela Indonesia (FPI) Aziz Yanuar menegaskan jika pihaknya bakal mendukung dan siap mem-backup Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Yang jelas kita support Pak Anies dan siap backup, karena Pemprov DKI sudah menjalankan tugasnya. Lucu bila dipermasalahkan seperti Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakpus. Kecuali Pak Anies tidak melaksanakan tugasnya,” kata Aziz dihubungi, Senin, 16 November.

Alsannya, tugas yang dijalankan Anies sebagai Gubernur sudah dilakukan dengan memberi sanksi denda Rp50 juta terkait penyelenggaraan acara yang menimbulkan kerumunan di masa pandemi. Sanksi ini sesuai dengan aturan di masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Transisi. 

“(Bantuan hukum) tidak sampai di sana. Kita mendukung tapi kalau menawarkan hukum tidak elok, Pak Anies punya Biro Hukum sendiri. Pihak kami taat hukum tidak, ngawur ngacak-ngacak seperti yang dipertunjukkan saat ini,” sambung Aziz.