Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Anies dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada saat acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Najwa Shihab. 

Selian Rizieq juga sempat menghadiri kegiatan di Puncak, Jawa Barat. Kegiatan ini dinilai terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Hanya saja, sampai saat ini baru Anies yang diklarifikasi polisi. Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum diperiksa polisi.

Menanggapi hal ini, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai seharusnya Ridwan Kamil juga harus diperiksa sama seperti Anies. Hal ini untuk mencegah munculnya prasangka buruk di tengah masyarakat karena pelanggaran protokol kesehatan, juga terjadi di Jawa Barat.

"Seharusnya begitu (polisi memanggil Ridwan Kamil, red) kalau memang adanya kerumunan bagian dari tanggung jawab kepala daerah. Daerah yang memang ada kerumunan, ya, kepala daerahnya harus dipanggil," kata Suparji saat dihubungi VOI, Selasa, 17 November.

Dia menegaskan tidak boleh ada diskriminasi antara satu daerah dengan yang lain dalam kasus ini.

Selain itu, Suparji menegaskan, meski dirinya mengapresiasi pengusutan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini, namun dia tetap mengingatkan penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan secara independen, parsial, obyektif, dan netral.

"Tidak boleh subyektif dengan melihat siapa yang melakukan apa tapi kalau perbuatannya salah, ya, salah," tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya menilai, sebenarnya pemeriksaan terhadap Anies juga agak janggal dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ini.

"Ya, menurut saya harusnya penanggungjawab wilayah setempat yang dipanggil," ungkapnya.

"Misalnya, seperti polisi kan ada polsek dan polresnya. Kemudian camat. Jadi enggak ujug-ujug gubernur. Kan ada wali kota tapi kan kalau ini langsung Anies. Entah kenapa," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan ini berdasarkan surat panggilan klarifikasi yang dikeluarkan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Panggilan klarifikasis terhadap Anies Basewedan juga berdasarkan laporan informasi dengan nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum dan surat perintah penyidikan nomor SP/Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum.

Dalam surat pemanggilan tersebut, Anies diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Undangan klarifikasi kepada Saudara Anies Baswedan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta perihak dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang terjadi pada Sabtu, 14 November di Jalan Paksi Petamburan III Tanah Abang," tulis Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah dalam surat yang diterima VOI, Senin, 16 November.

Agenda klarifikasi ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehaatan dan/atau Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan terkait kasus ini, pihaknya membaginya menjadi tiga elemen dalam rangkaian pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab. Ketiga elemen itu antara lain unsur pemerintah, panitIa penyelenggara, dan tamu undangan.

"Kita ada 3 elemen di sini. Pertama dari pemerintah daerahnya, lalu panitia penyelengaranya, dan nanti ada saksi-saksi tamu yang hadir yang kita lakukan klarifikasi," ujar Yusri.

Pada pemeriksaan pertama, pihak dari unsur pemerintahaan yang diperiksa. Ada 10 saksi yang rencananya akan diklarifikasi tapi satu orang di antaranya terkendala hasil uji tes swab antigen yang reaktif.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, untuk saksi dari pihak penyelenggara dan tamu undangan bakal diperiksa besok. Tim penyelidik sudah menyiapkan beberapa hari khusus untuk pemeriksaan saksi.

"Kita memang dua hari ini mengalokasikan. Untuk hari ini (pemeriksaan) penyelenggara pemerintahan," kata dia.