JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menilai pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi soal kerumunan orang di Petamburan, Jakarta Pusat, sebagai hal wajar.
"Kalau dipanggil untuk kordinasi dan klarifikasi itu hal yang biasa," ujar Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi dikutip Antara, Selasa, 17 November.
Menurut Suhaimi, Anies yang dipanggil untuk diklarifikasi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan kegiatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab, telah menjalankan aturan dan tugasnya.
Anies sebagai kepala daerah ditegaskan Suhaimi memberikan sanksi denda administrasi terhadap Rizieq sebesar Rp50 juta.
"Pak Gubernur sudah melaksanakan apa yang harus dijalankan sebagai pemerintah daerah salah satunya penegakkan denda," ujarnya.
BACA JUGA:
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini juga meminta agar kepolisian berlaku adil dan proporsional dalam menangani kasus keramaian seperti ini.
"Ini harus juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia jangan hanya di DKI dan kepada pak Anies saja," kata Suhaimi.
Menurut Suhaimi, kepala daerah lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan harus diterapkan hal yang sama seperti salah satunya yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Jadi kepolisian harus adil dan proposional ya," tuturnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan di balik pemeriksaan terhadap saksi yang berasal dari unsur Pemprov DKI Jakarta. Tim penyelidik bakal memastikan status DKI Jakarta di masa pandemi COVID-19.
"Satu untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini. Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB maka ada ketentuan lain. Ketentuan lain itu dalam bentuk kekerantinaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa, 17 November.
Artinya penyelidik akan menggali informasi perihal definisi kekarantinaan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemprov DKI saat ini menerapkan kebijakan PSBB transisi.
Tubagus mengatakan, definisi kekarantinaan dalam kebijakan PSBB punya ragam jenis. Karenanya hal ini harus dipastikan sebagai dasar hukum dalam proses penyelidikan.
"Kekarantinaan itu bentuknya macam-macam ada karantina rumah, ada karantina rumah sakit, ada wilayah ada PSBB," ungkap dia.
"Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan. Bagaimana ketentuannya? Ada yang dilanggar tidak dari acara itu? Kalau ada berarti telah terjadi pidana," sambungnya.
Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, sambung Tubagus, penyelidik akan memutukan meningkatkan status pekara itu ke penyidikan.
"Kalau terjadi pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak pidananya, baru dinaikkan ke proses penyidikan," kata dia.