JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono mengaku pihaknya belum memikirkan usulan hak interpelasi DPRD kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti yang dilakukan PSI.
PSI menjadi partai yang mengawali usulan hak interpelasi karena Anies dinilai membiarkan adanya kerumunan dari acara yang diselenggarakan pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.
Fraksi PDIP, kata Gembong, masih ingin fokus membahas perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI tahun anggaran 2021.
"Saya baru dengar ada yang ingin hak interpelasi. PDIP belum bahas soal itu. Kita masih fokus pada pembahasan APBD 2021. Jadi, kita belum sampai ke tahapan itu," kata Gembong saat dihubungi, Selasa, 17 November.
Kata Gembong, usulan hak interpelasi merupakan sikap politik PSI. Namun, PDIP masih mengesampingkan sikap politik untuk fokus mengawasi penganggaran daerah.
Saat ini, DPRD sudah mulai membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021. Gembong menargetkan pembahasan ini rampung pada pekan depan. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan dengan rancangan APBD (RAPBD).
"Mudah-mudahan KUA-PPAS minggu ini rampung. Minggu kemudian sudah membahas RAPBD-nya. Kita targetkan, selambat-lambatnya bulan Desember sudah finish (disahkan)," ucap Gembong.
BACA JUGA:
Adapun Fraksi PSI DPRD DKI akan menggulirkan hak interpelasi. Hak interpelasi adalah permintaan keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Anggota Fraksi PSI Anggara Wacitra Sastroamidjojo menilai, hal ini perlu dilakukan karena Anies dianggap telah melakukan pembiaran terhadap acara yang digelar oleh Rizieq dan belakangan menimbulkan sorotan karena adanya kerumunan massa tanpa protokol kesehatan ketat.
Dia menilai, Anies seharusnya tahu acara pernikahan anak Rizieq, Najwa Shihab sekaligus acara Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu malam, 14 November itu akan menimbulkan kerumunan yang dapat berujung pada penularan virus. Namun, dia seakan melakukan pembiaran.
"Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Oleh sebab itu, tindakan Pak Gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta," ucap Anggara.
Dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD DKI, hak interpelasi diusulkan kepada pimpinan DPRD. Syarat pengajuan hak ini diusulkan paling sedikit 15 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Wujud dari hak interpelasi adalah rapat paripurna dengan agenda pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan lisan. Lalu anggota DPRD lainnya memberikan pandangan fraksi. Selanjutnya, gubernur memberikan penjelasan mengenai masalah yang diangkat.