PSI akan Gulirkan Hak Interpelasi karena Anggap Anies Membiarkan Kerumunan Massa di Acara Rizieq
DPRD DKI/DOK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta akan menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Penggunaan hak ini dilakukan bukan karena adanya perbedaan politik. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wacitra Sastroamidjojo menilai, hal ini perlu dilakukan karena Anies dianggap telah melakukan pembiaran terhadap acara yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan belakangan menimbulkan sorotan karena adanya kerumunan massa tanpa protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

"Kami perlu tekankan bahwa pemanggilan ini bukan urusan politik melainkan tentang penegakan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta," kata Anggara dalam keterangan tertulisnya yang dikutip VOI pada Senin, 16 November.

Dia menilai, Anies seharusnya tahu acara pernikahan anak Rizieq, Najwa Shihab sekaligus acara Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu malam, 14 November itu akan menimbulkan kerumunan yang dapat berujung pada penularan virus. Namun, dia seakan melakukan pembiaran.

"Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," tegasnya.

"Oleh sebab itu, tindakan Pak Gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta," imbuhnya.

Bukan hanya terkesan melakukan pembiaran, Anggara juga menyoroti kehadiran Anies di kediaman Rizieq tepat setelah dia tiba di Tanah Air. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini dianggap tak memberikan contoh kepada masyarakat karena sesuai aturan yang berlaku, pentolan FPI itu seharusnya menerapkan isolasi 14 hari. 

"Agar pandemi COVID-19 bisa ditangani, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh. Kami ingin mengetahui mengapa Pak Gubernur malah melanggar protokol kesehatan. Jika Pemprov DKI dan para pejabatnya tidak memberikan contoh, maka segala macam protokol dan aturan yang sudah dibuat tidak ada maknanya lagi," ungkapnya. 

Sebelumnya, Anies telah menjawab soal adanya tudingan dari berbagai pihak jika dirinya tidak serius dalam menerapkan protokol kesehatan di daerah yang dipimpinnya. Dia menegaskan, menegaskan pihaknya serius menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

Keseriusan ini disebut Anies ditunjukkan dengan pemberian sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab karena membuat kerumunan massa.

"Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi," kata Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 16 November.

Anies menyebut, denda puluhan juta itu akan menimbulkan efek jera dan bakal membentuk perilaku menjadi lebih mematuhi protokol kesehatan di kemudian hari. "Denda Rp50 juta itu membentuk perilaku. Begitu dengar Rp50 juta, wah. Makanya kami menerapkan (sanksi). Hanya, selama ini kan tidak kelihatan. Sekarang kan kelihatan," ungkap dia.

Anies menyebut, tindakan yang ia lakukan telah sesuai dengan peraturan gubernur mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19. Begitu pula dengan ancaman denda progresif yang besarannya akan berlipat jika pelanggaran tersebut diulangi.\

"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan, mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," jelas Anies.