Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung proses pilkada serentak 2020 kala menjadi sorotan karena kerumunan massa di acara yang digelar Rizieq Shihab. Anies mengklaim Pemprov DKI paling proaktif selalu mengingatkan protokol kesehatan termasuk mencegah potensi kerumunan.

"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?" ungkap Anies di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 16 November.

Pemerintah Provinsi DKI, kata Anies, melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub DKI Nomor 80 Tahun 2020.

"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak," jelas Anies.

Bagaimana sebenarnya upaya pemerintah pusat atau pun pemerintah daerah selain Ibu Kota terkait protokol kesehatan di Pilkada?

Menko Polhukam Mahfud MD pada Sabtu 7 November, pernah menyatakan belum ada klaster COVID-19 dari proses Pilkada Serentak 2020. Laporan ini diterima Mahfud MD dari KPU dan Bawaslu.

"Saya gembira dengar laporan Bawaslu dan KPU tadi. Kenapa? Karena sebelum pilkada disetujui dulu, terjadi protes supaya ditunda karena saat ini sedang COVID. Tapi alhamdulillah, hingga menjelang empat minggu lagi ke pemungutan suara, proses Pilkada sejauh ini tidak menimbulkan klaster baru COVID, baik di DIY maupun di berbagai daerah lain di Indonesia," ujar Mahfud, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Sabtu, 7 November.

Upaya mengingatkan protokol kesehatan sekaligus mencegah kerumunan dalam konteks Pilkada juga sudah jauh-jauh hari digaungkan Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran. Fadil mengeluarkan instruksi agar seluruh jajaran Polres di wilayah Jawa Timur melakukan pengawasan ketat terhadap kampanye pilkada serentak. Bagi pelanggar protokol kesehatan akan ditindak tegas. 

"Sesuai arahan Presiden Jokowi agar TNI/Polri untuk tidak segan-segan menindak para bakal paslon, yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, Polri akan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam setiap aktivitas masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pilkada serentak," kata Fadil Imran di Surabaya, Senin, 19 Oktober.

Kapolres juga diminta Irjen Fadil tidak mengeluarkan surat izin keramaian untuk mengantisipasi terjadinya pengumpulan massa.

"Kepada para kapolres yang daerahnya melakukan pilkada serentak, untuk tidak mengeluarkan surat izin keramaian untuk mengantisipasi terjadinya pengumpulan massa. Kemudian harus terus mengingatkan secara intens kepada para timses dan penyelenggara pemilu untuk tetap mematuhi protokol kesehatan terutama saat pelaksanaan kampanye," kata Fadil.

Kapolri Jenderal Idham Azis (DOK. Humas Polri)

Upaya mengingatkan masyarakat soal bahayanya penularan COVID-19 bila tak menerapkan protokol kesehatan juga pernah disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis. Kerumunan massa dikhawatirkan bisa memunculkan klaster COVID-19.

"Dalam suasana pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini, saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa," kata Idham Azis, Sabtu, 14 November.

"Hanya dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, maka kita akan terhindar dari (penularan) COVID-19," tegasnya.

Aturan Khusus Cegah COVID-19 di Pilkada

Untuk urusan Pilkada Serentak yang pernah jadi sorotan karena kekhawatiran penyebaran COVID-19, KPU menyusun aturan lewat PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Aturan ini yang juga disosialisasikan Bawaslu agar ditaati.

"Jangan sampai ada klaster baru saat pelaksanaan kampanye. Protokol kesehatan harus ditaati khususnya pada penyelenggaraan Pilkada. KPU sudah mengatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020, semuanya harus sesuai dengan standar protokol," kata Ketua Bawaslu, Abhan, Sabtu, 10 Oktober.

Sedangkan untuk pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, KPU menyiapkan pola mencegah kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS). Caranya dengan membagi waktu tiap pemilih untuk datang mencoblos ke TPS.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyebut, pemilih akan mendapatkan formulir C atau surat pemberitahuan pencoblosan pada tanggal 9 Desember, yang berisi lokasi TPS disertai dengan waktu kedatangan.

"Di pemungutan suara ini kita juga sudah bagi waktu. Walaupun pemungutan suara itu dimulai dari pukul 07.00-13.00, di dalam formulir C kita akan membuat pemberitahuan misalnya bisa memilih hanya dari pukul 09.00-10.00," kata Evi, Rabu, 14 Oktober.

ILUSTRASI/DOK.VOI

Pembagian waktu pemilih di TPS ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukan pemilih yang berujung kerumunan. Dengan demikian, hal ini dapat menekan angka penyebaran COVID-19.

"Akan kita sosialisasikan agar pemilih memperhatikan formulir C pemberitahuan ini. Karena selama ini, kan TPS itu selalu penuh pada pukul 08.00-10.00. Karenanya, akan kita bagi waktu dan diberi tahu dalam formulir," tutur Evi.

Proses pemungutan suara di masa pandemi akan dilengkapi dengan standar protokol kesehatan. Salah satu pelengkapan tersebut adalah penyediaan tempat cuci tangan. Selain itu, ada pengukuran suhu untuk para pemilih yang datang ke TPS, pemakaian sarung tangan medis untuk petugas KPPS, sarung tangan plastik untuk pemilih, alat tinta yang ditetes, serta kewajiban penggunaan masker.

"Sebelum dimulai pemungutan suara, TPS disemprot di semua lokasi. Kemudian pada waktu sudah berlangsung setengah perjalanan itu, kemudian dikosongkan TPS, kita disemprot lagi disinfektan, baru kemudian dilaksanakan lagi pemungutan suara," terang Evi.