Kemungkinan Klaster Baru Pilkada 2020 yang Terus Diingatkan Bawaslu
Tanpa mematuhi protokol kesehatan, jangan kaget kalau angka COVID-19 bisa melonjak tajam (Ilustrasi oleh Irfan Meidianto)

Bagikan:

JAKARTA - Kemungkinan munculnya klaster baru terus diingatkan Bawaslu dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2020. Kalau selama pelaksanaan Pilkada, protokol kesehatan diabaikan, jangan kaget angka positif COVID-19 melonjak tajam.

Bawaslu sudah wanti-wanti agar pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 wajib mentaati protokol kesehatan. Apalagi KPU sudah mengaturnya dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Jangan sampai ada klaster baru saat pelaksanaan kampanye. Protokol kesehatan harus ditaati khususnya pada penyelenggaraan Pilkada. KPU sudah mengatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020, semuanya harus sesuai dengan standar protokol," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di Minahasa,  Sulawesi Utara, Sabtu 10 Oktober seperti redaksi voi.id lansir dari Antara.

Pencegahan penyebaran COVID-19 di tengah pelaksanaan kampanye Pilkada 2020, jangan cuma dibebankan pada KPU dan Bawaslu. Kesadaran ini harus menjadi tanggung jawab semua pihak.

Abhan menjelaskan, untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, perlu beberapa hal yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

"Penyelenggara punya tanggung jawab besar demi suksesnya pelaksanaan pilkada, sehingga yang harus dimiliki adalah integritas, kepatuhan terhadap kode etik serta kerja profesional. Kalau ada jajaran kami yang tidak netral, sampaikan ke Bawaslu untuk dilakukan pembinaan. Tetap harus bertindak adil di saat pandemi COVID-19," papar Abhan.

Peserta pemilihan harus mentaati setiap protokol kesehatan pada saat kampanye, untuk menghindari terjadinya penyebaran virus COVID-19 yang lebih luas.

"Pasangan calon dan tim kampanye serta Parpol harus patuh terhadap aturan main, termasuk patuh terhadap protokol kesehatan dalam kampanye. Contohnya dalam pelaksanaan kegiatan tatap muka yang jumlah kehadirannya dibatasi hanya 50 orang," ujarnya.

Abhan juga mengingatkan agar para peserta dalam Pilkada ini, menaati aturan lainnya seperti tidak melakukan pelanggaran politik uang, kampanye hoaks, dan isu sara, serta netralitas ASN.

Menurut Abhan, KPU menargetkan partisipasi pemilih dalam Pilkada tahun 2020 ini di atas 70 persen.

"Ini komitmen penting dari masyarakat untuk menggunakan hak pilih, serta tetap mematuhi aturan yang berlaku, jangan datang ke TPS karena politik uang. Hak pilih adalah hak istimewa, sehingga hal tersebut harus diperhatikan. Tapi sekali lagi di kondisi saat ini, tetap memperhatikan protokol kesehatan," tandasnya.

Pilkada 2020

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 akan menjadi spesial dibanding pesta demokrasi yang lain. Pilkada 2020 akan tercatat dalam sejarah karena pesta demokrasi ini diselenggarakan saat Indonesia masih masuk masa darurat penyebaran COVID-19. 

Untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, pemerintah menelurkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2020 atau PKPU No 6/2020. Beleid itu berisi aturan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada.

KPU juga menyiapkan simulasi proses pemungutan hingga penghitungan suara di tempat pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang melibatkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Pada penerapannya, KPU harus mengedepankan penggunaan media digital dalam sosialisasi ataupun kampanye. Selain itu KPU juga membatasi peserta sosialisasi secara tatap muka dan membatasi jumlah massa yang mendampingi proses pendaftaran calon peserta pilkada ke KPU.

Selain penyelenggara, partai politik dan bakal calon yang akan hadir dalam pendaftaran juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan. Salah satu penerapannya antara lain saat penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada yang diatur Pasal 49 Ayat (1) PKPU 6/2020.

Dalam beleid itu diatur dokumen yang disampaikan harus dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair. Lalu sebelum diterima petugas, dokumen itu disemprot dahulu dengan cairan disinfektan.

Dalam aturan itu juga petugas penerima dokumen wajib mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai. Aturan lainnya: membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan; dilarang membuat kerumunan; penyampaian dokumen harus berjarak dan antre; seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing; menghindari kontak fisik; penyediaan sarana sanitasi yang memadai; dan ruangan tempat kegiatan dijaga kebersihannya.

Selain proses pendaftaran, pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara juga dipastikan akan berbeda dari kondisi normal. Pada proses kampanye aturan protokol kesehatan tercantum pada Pasal Pasal 57-64.

Yang paling akan terasa berbeda pada Pilkada 2020 ini adalah, para pasangan calon harus sebisa mungkin membatasi diri bertemu dengan khalayak ramai. Dalam aturan itu juga diatur mengenai diskusi publik yang harus dilakukan di studio Lembaga Penyiaran. Pada pendukung tak diperkenankan hadir pada acara-acara tersebut.

Untuk mewujudkan peraturan tersebut pemerintah telah menambahkan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhir Agustus lalu, total anggaran pilkada sebesar Rp15,22 triliun. Sementara yang telah dicairkan pemerintah daerah sebanyak Rp12,01 triliun atau 92,05 persen. Sehingga masih ada 7,95 persen atau Rp1,21 triliun yang belum dicairkan.

Jumlah itu sudah termasuk anggaran tambahan sebagai biaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) anggaran ditambahkan sebesar Rp4,7 triliun, Bawaslu Rp478 miliar, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rp39 miliar, dengan didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).