Semoga Pilkada Serentak Tak Jadi Jadi Klaster Baru Covid-19
Ilustrasi virus corona (Gambar oleh mattthewafflecat dari Pixabay)

Bagikan:

PONTIANAK - Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan digelar 9 Desember mendatang. Hajatan besar demokrasi di negeri ini --kalau tak dipatuhi protokol kesehatan-- bisa menciptakan klaster baru penyebaran Covid-19.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah resmi menjadwalkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Kampanye akan dilakukan sejak 26 September hingga 5 Desember dengan jumlah peserta terbatas.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong supaya alat peraga kampanye pasangan calon dalam ajang kontestasi Pilkada Serentak berupa masker dan handsanitizer.

"Saran saya juga kepada KPU, kalau bisa alat peraganya (peraga kampenye) juga adalah masker dan hand sanitizer, karena ini adalah senjata penting untuk memblock 3 jenis penularan Covid-19,” kata Mendagri dalam Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Hotel Aston Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu, 19 Juli.

Tito mau, dalam berbagai kegiatan masyarakat bisa terus diingatkan supaya memiliki kesadaran tinggi terhadap penularan Covid-19 dan tidak melalaikan cara penularannya.

"Yang paling banyak lalai, yaitu penyebaran melalui objek, ini pasti banyak yang lalai, semua benda yang dipegang oleh yang positif kemudian ada semburan atau cairan dari yang positif ke benda itu, maka akan menular ke benda itu virusnya, kemudian jika benda itu dipegang oleh orang yang negatif, kemudian pegang hidung, wajah, mata, mulut, bisa langsung positif juga," kata Tito dalam keterangannya.

Jangan sampai malah Pilkada menjadi klaster penyebaran baru Covid-19. Masa kampanye hingga pencoblosan harus melalui protokol kesehatan yang ketat dan penyediaan perlengkapan pencegahan penularan.

"Jangan sampai Pilkada ini jadi cluster baru, maka selain alat peraga, nanti pada saat pemungutan suara, semua diberikan alat proteksi, itu semua disipakan juga, masker, alat cuci tangan, sarung tangan, hand sanitizer untuk para pemilih di TPS," sambung Tito lagi.

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Humas Kemendagri)

Tito Karnavian juga meminta penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, untuk tegas soal pelarangan potensi kerumunan, arak-arakan, dan konvoi dalam setiap Pilkada Serentak 2020. Rapat umum cukup batasi maksimal hingga 50 orang saja.

'Saya sudah minta ke Dirjen Politik dan Dirjen Otda, saya juga minta ke Pak Cornelis (Anggota Komisi II DPR RI yang turut hadir) pada saat rapat dengan KPU, nanti tegas-tegas saja Pak, nanti diatur tidak ada arak-arakan, tidak ada konvoi. Karena arak-arakan itu, nanti bisa jadi yang di ruangan hanya 50, tapi yang di luar ternyata ada arak-arakan untuk mengantar paslon mendaftar,” kata Mendagri.

Bawaslu sebagai wasit juga harus galak memberikan sanksi yang tegas hingga diskualifikasi terhadap pelanggaran atas kesalahan yang berulang terkait pelarangan tersebut. Pasangan calon juga harus bisa menjadi role model dalam penerapan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Pilkada.

“Ini gimana mau jadi pemimpin, ngurus Timses, pendukung yang jumlahnya 200-300an saja tidak bisa diatur, gimana jadi pemimpin yang bisa ngatasin Covid, yang jumlah masyarakatnya ratusan, puluhan ribu bahkan jutaan rakyatnya,” bebernya.