Empat Tahapan Pilkada 2020 yang Rawan Politik Uang Versi Bawaslu
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (Foto : Humas Bawaslu RI)

Bagikan:

JAKARTA – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut ada 4 tahapan Pilkada 2020 yang rawan terjadi praktik politik uang. Empat tahapan itu adalah tahapan pencalonan, dana kampanye, kampanye, dan tahapan pemungutan suara.

"Bukan berarti tahapan lain tidak akan terjadi pelanggaran. Namun keempat tahapan itu menjadi paling rawan. Yang kita prediksi atau tidak tetap semuanya akan diawasi Bawaslu supaya praktik politik uang tidak terjadi," ungkap Fritz dilansir dari situs Bawaslu, Jumat, 17 Juli.

Dia menjelaskan, tren bentuk tindak pidana politik uang dalam pilkada sangat beragam. Di antaranya, distribusi sumbangan, baik berupa uang atau barang kepada para kader partai, tim sukses, golongan atau kelompok tertentu.

Kemudian, lanjutnya, politik uang lainnya adalah memberikan sumbangan kepada masyarakat atau sarana seperti mesjid, mushola, madrasah, pondok pesantren, dan ibu-ibu pengajian untuk memperoleh dukungan dan kepentingan partai politik.

Lalu, kata Fritz, pembagian sembako secara langsung, mengunjungi kampung-kampung atau rumah ke rumah untuk memperoleh dukungan dan simpati masyarakat. 

Pada hari pelaksanaan kampanye dalam hal membagi-bagikan uang atau barang untuk mendapatkan dukungan simpati dari kader, simpatisan dan masyarakat lainnya seperti menjadi hal yang umum.

"Apalagi saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit akibat pandemik COVID-19, dan hal ini bisa jadi dimanfaatkan oleh pihak yang ingin berkuasa dengan cara yang salah seperti politik uang," papar Fritz.

Untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan terjadinya politik uang dalam proses pilkada 2020, dia menegaskan, jajarannya di daerah akan melakukan pencegahan secara maksimal supaya Pilkada 2020 berjalan dengan bersih tanpa adanya politik uang.

“Saya pastikan jajaran kami di daerah akan lakukan langkah pencegahan terhadap yang namanya politik uang. Karena, apapun bentuk dan jalurnya politik uang tetap hal yang tidak dibenarkan. Politik uang racun dalam proses demokrasi. Selain itu, dalam penanganannya si pemberi dan penerima sama-sama bisa dijerat secara hukum,” jelas dia.

Fritz juga menyampaikan maksud dan tujuan Bawaslu diskusi dengan KPK. Dia mengatakan adanya pembahasan yang mengarah kepada strategi Bawaslu dan bagaimana indeks kerawanan pilkada yang sudah pernah dilakukan atau pun sudah pernah dihasilkan oleh Bawaslu.

Selain itu, sebut dia, dibahas juga kemungkinan untuk kolaborasi antara Bawaslu dan KPK di masa yang akan datang terkait dengan pemberantasan tindak pidana politik uang dalam proses pilkada. Lalu hambatan-hambatan yang dialami Bawaslu dalam penegakan tindak pidana politik uang tersebut.