Tak Ada Rekapitulasi Suara Manual di Pilkada 2020
Tangkap layar diskusi dengan tema Pemilu di masa Pandemi, di Graha BNPB, Jakarta Timur yang disiarkan di YouTube

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, proses rekapitulasi hasil suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tak lagi dilakukan secara manual atau berjenjang dari kecamatan, kabupaten atau kota, hingga provinsi.

"Rekapitulasi yang berjenjang berhari-hari di kecamatan lalu kabupaten kota itu enggak ada," kata Arief dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin, 6 Juni.

Alasannya, kata Arief, seluruh tahapan pilkada, mulai dari pendaftaran, masa kampanye, hingga hari pemilihan yang akan digelar pada 9 Desember harus menerapkan protokol COVID-19. 

Sementara, pelaksanaan rekapitulasi manual dilakukan dengan mengumpulkan penyelenggara pemilu, baik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah, dan saksi masing-masing calon. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi tempat penularan COVID-19.

Oleh sebab itu, untuk menghitung dan mengesahkan hasil suara secara resmi para calon kepala daerah, KPU akan melaksanakan rekapitulasi secara elektronik (e-Rekap). 

"Jadi, begitu suara di tempat pemungutan suara selesai dihitung, akan di-capture (difoto), dikirim ke pusat data kita, lalu langsung direkapitulasi secara elektronik," ungkap Arief.

"Yang biasanya KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) bikin salinan ratusan lembar untuk diberikan kepada saksi, itu enggak perlu ada lagi. Partai politik peserta pemilu juga enggak perlu kirim saksi karena data yang di-capture itu juga akan dikirimkan," lanjut dia.

Sebenarnya, e-Rekap sudah dilakukan sejak Pemilu 2014 hingga Pemilu 2019. Namun, perhitungan dan pengesahan resmi tetap dilakukan dengan rekapitulasi manual dengan pertemuan secara langsung.

Sebab, e-Rekap hanya sebatas penunjang transparansi pelaksanaan pemilu, yang bisa dilihat oleh masyarakat di Sistem Informasi Perhitungan (Situng) dalam web resmi KPU.

Kini, saat pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia, perubahan pola kegiatan masyarakat yang mebih banyak dilakukan secara daring (online) membuat Arief menganggap e-Rekap sudah bisa dijadikan pengesahan hasil suara secara resmi.

"Kesiapan kultur kita menyatakan e-Rekap hasil resmi inilah yang mau kita dorong. Kami sedang mendesain e-Rekap bersama tim dari ITB. Itu akan dikirimkan juga kepada peserta pemilu. Jadi, rekapitulasi akan sangat simpel kalau desain ini disetujui," tutup Arief.