KPU Jelaskan Protokol COVID-19 di TPS Pilkada 2020
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun draf peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan teknis Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Salah satu tahapan pilkada yang paling krusial adalah hari pemilihan di tempat pemungutan suara. 

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut, hari pemungutan suara paling banyak memerlukan alat pelindung diri. Sebab, akan melibatkan banyak orang dalam pelaksanaan pencoblosan ini.

"Prinsipnya adalah kami akan menerapkan protokol COVID-19 yang ketat. Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap petugas kami yang menerapkan protokol COVID-19. Apakah ada physical distancing, apakah menggunakan masker, face shield, dan sebagainya. Ini akan kita atur di PKPU kita," kata Ilham dalam diskusi virtual, Minggu, 28 Juni.

Meski PKPU belum disahkan, Ilham berharap pada hari pemungutan suara terdapat penerapan protokol kesehatan, seperti tiap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mengenakan masker dan face shield.

Kemudian, KPU juga menyiapkan hand sanitizer dan masker di tiap TPS untuk pemilih yang datang ke TPS. Serta pengecekan suhu pemilih sebelum pencoblosan. 

"Misalnya jika ada pemilih yang diperiksa suhunya, kemudian suhunya lebih dari 38 derajat celsius, maka kami akan buat TPS khusus di tiap TPS untuk mereka memilih dan kami perintahkan mereka kembali ke tempat (rumah masing-masing)," ujar Ilham.

Lalu, KPU bakal menyediakan plastik untuk tiap pemilih, agar meminimalisasi penyebaran virus corona ketika mereka memegang paku sebagai pencoblos kertas suara.

"Setiap berkala, kita menyemprot paku tersebut menggunakan disinfektan agar kemudian terus menerus steril. Juga soal tinta, kami pakai tinta tetes sehingga tidak dicelupkan, karena kami khawatir ada masalah dengan model seperti itu," ungkap Ilham. 

Lebih lanjut, berkaca dari kondisi pemilu sebelumnya, pemilih paling banyak datang di pukul 10.00-11.00 waktu setempat, meski TPS telah dibuka sejak pukul 08.00 pagi. Ini membuat penumpukan pemilih di jam-jam tersebut.

"Kita juga mengatur sedemikian rupa agar pemilih tidak datang pada jam yang sama atau pada pada kondisi-kondisi di mana biasanya memiliki itu datang belakangan, biasanya paling ramai. Ditunggu saja bagaimana mekanisme mereka yang masuk ke dalam TPS dan bagaimana mereka mengantre di TPS," tuturnya.

Harapan partisipasi pemilih

Ilham tak menampik ada kekhawatiran partisipasi pemilih berkurang akibat pandemi COVID-19. Namun, di pilkada ini, KPU menargetkan 77,5 persen dari seluruh pemilih yang terdaftar untuk memberikan suaranya di TPS.

Karenanya, KPU meminta partai politik dan calon kepala daerah di 270 wilayah juga berusaha menyosialisasikan keikutsertaan masyarakat terhadap Pilkada 2020, selain dalam hal berkampanye.

"Mari, bapak-ibu yang dalam pilkada ini punya kepentingan terhadap hadirnya masyarakat, soal partisipasi tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU. Kalau KPU tentu saja melaksanakan dengan cara kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," jelas Ilham.

"Kita akan buat sosialisasi pendidikan pemilih, dengan cara terjun ke lapangan, ada relawan demokrasi, sosialisasi di lapangan, memastikan bahwa masyarakat menonton video sosialisasi soal protokolnya seperti ini, tidak boleh berbondong datang," tambahnya.