Tak Taati Protokol Kesehatan Saat Mencoblos di TPS, Pemilih Bisa Dilarang Mencoblos
Ilustrasi (Ilham Amin/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan saat menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan Pilkada 2020, 9 Desember. Pemilih yang bandel, katanya, dilarang mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

"Satgas meminta adanya tindakan tegas apabila para pemilih tidak menegakkan disiplin kesehatan saat Pilkada. Apabila pemilih tidak menerapkan disiplin maka penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan demi keselamatan masyarakat," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 8 Desember.

Dia menambahkan, satgas pusat telah memerintah satgas di daerah untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan, termasuk memberikan peringatan keras hingga melakukan pembubaran jika terjadi kerumunan saat proses pemungutan suara berlangsung.

Wiku juga meminta masyarakat proaktif memberikan laporan ketika ada pelanggaran protokol kesehatan di sekitar mereka, terutama saat proses pemungutan suara berlangsung. 

"Apabila masyarakat mendapati adanya pelanggaran di TPS tempat mereka memilih, masyarakat berhak untuk melaporkan kepada tugas dan meminta untuk melakukan tindakan yang tegas," ujarnya.

Wiku mengingatkan, protokol kesehatan saat proses pemungutan suara ini harus menjadi perhatian.

Kata dia, Pilkada 2020 akan dikatakan sukses digelar jika tidak terjadi klaster baru usai pemungutan suara berlangsung.

"Pilkada ini hanya dapat dikatakan berhasil apabila penyelenggaraannya berlangsung dengan melaksanakan protokol kesehatan. Sehingga tidak ada penularan COVID-19 baru," tegas Wiku.

"Penyelenggara bertanggung jawab mengelola pilkada dengan menegakkan protokol kesehatan selama perhelatan berlangsung. Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak sementara petugas wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," imbuh dia.

Pilkada 2020 yang bakal dilaksanakan pada Kamis, 9 Desember akan dilaksanakan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. 

Terkait pelaksanaan pemungutan suara, banyak hal baru yang akan ditemukan oleh masyarakat pemegang hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) dan telah dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mencegah terjadinya penularan COVID-19 saat proses pencoblosan.

Seperti yang ditayangkan di akun YouTube KPU RI, ada sejumlah aturan baru dalam pelaksanaan pencoblosan yang aman COVID-19 dan wajib diikuti oleh para pemilih. Pertama, pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) diwajibkan untuk memakai masker. Berikutnya, pemilih wajib menjaga jarak aman.

Ketiga, pemilih diwajibkan untuk mencuci tangan ketika tiba di TPS, saat akan mencoblos, dan sesudah mencoblos di sarana cuci tangan yang telah disediakan. 

Keempat, sebelum masuk ke TPS, pemilih akan diukur suhu tubuhnya. Bagi pemilih yang tinggi suhu tubuhnya atau lebih dari 37,3 derajat celcius, akan dipersilakan memilih di bilik suara khusus.

Kelima, guna mencegah penularan melalui sentuhan, pemilih diharuskan memakai sarung tangan dari plastik yang disediakan oleh panitia TPS saat mencoblos. Keenam, berbeda dari tahun biasa, di tengah pandemi ini masyarakat tidak akan lagi mencelupkan jari mereka ke tinta pemilu melainkan hanya ditetesi saja.

Ketujuh, jumlah pemilih di satu TPS nantinya hanya dibatasi untuk 500 orang dan seluruh Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) nantinya akan diwajibkan untuk memakai alat pelindung diri (APD) berupa masker, pelindung wajah atau faceshield, dan sarung tangan guna mencegah terjadinya penularan.

Aturan kedelapan, tidak boleh ada kerumunan maupun kontak fisik di TPS saat pencoblosan, termasuk bersalaman dan lainnya.

Kesembilan, guna mencegah paparan virus, masing-masing TPS akan disemprot disinfektan secara berkala.

Terakhir, nantinya jam pencoblosan para pemilih bakal di atur dan hal ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara. Lewat surat ini, nantinya ada info waktu pencoblosan dan imbauan agar pemilih harus memakai masker, membawa pulpen, dan identitas diri seperti KTP maupun Surat Keterangan Perekaman KTP. Adapun jadwal pencoblosan Pilkada 2020 pada 9 Desember besok akan dimulai pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.