SURABAYA - Bawaslu Surabaya mengingatkan pemilih dilarang membawa handphone ke bilik suara pencoblosan Pilkada Surabaya.
"Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 tahun 2020 perubahan dari PKPU 8 tahun 2018 di Pasal 32 ayat (1) huruf i dan dipertegas di Pasal 39," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Agil Akbar, Selasa, 8 Desember.
Dalam PKPU Pasal 32 ayat (1) huruf i disebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Sedangkan Pasal 39 ditegaskan, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Larangan membawa HP tersebut, lanjut Agil, dimaksudkan mencegah pemilih mendokumentasikan calon pilihannya di Pilkada. Sebab hal itu bisa berpotensi pada transaksi politik uang.
"Kami berharap KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang ada di TPS selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Adanya potensi transaksi uang itu sangat terbuka jika ada perekaman gambar yang telah dipilih," ungkapnya.
BACA JUGA:
Selain itu, bila pemilih mengambil gambar saat mencoblos di bilik suara, maka menurut Agul juga akan menghilangkan azas rahasia dalam pemilu.
"Dilarang membawa HP itu dikhawatirkan azaz rahasia tidak terpenuhi, karena pemilih telah mengambil gambar pilihannya," terangnya.
Selain dilarang membawa HP, jelas Aqil, orang-orang yang ada di sekitar TPS juga dilarang membawa, memakai atribut pasangan calon atau partai politik. Karena hal itu termasuk dalam bagian kampanye. Padahal masa kampanye sudah selesai.
"Khusus untuk saksi, sudah diatur dengan jelas pada Pasal 28. Saksi dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor paslon, simbol partai dan atribut lainnya yang berhubungan dengan paslon dan partai. Larangan ini juga berlaku pada pemilih. Mereka dilarang mengenakan dan membawa simbol atau atribut paslon dan partai," pungkasnya.