Belum Semua Petugas Pilkada Dapat APD, Bawaslu: Bahaya
Jumpa pers Bawaslu (DOK. Humas Bawaslu)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan menyebut pendistribusian alat pelindung diri kepada petugas Komisi Pemilihan Umum (Umum) belum menjangkau semua wilayah pemilihan.

Hal ini disayangkan Bawaslu. Sebab, penyelenggaraan hari pemungutan suara Pilkada Serentak Lanjutan 2020 menyisakan lima hari, yakni pada 9 Desember 2020.

Jika sampai hari pemungutan suara masih ada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang belum mendapat logistik APD yang tak bisa disediakan sendiri seperti alat pengukur suhu (thermo gun), potensi penularan COVID-19 menjadi besar.

"APD yang harus menjadi kewajiban KPU yang ini memang hasil pengawasan kami belum semuanya terdistribusi. Terutama soal thermo gun. Akan sangat berbahaya mana kala ketidaktersediaan thermo gun diarea pemungutan di TPS itu," kata Abhan di gedung Bawaslu, Jumat, 4 Desember.

Menurut Abhan, penggunaan thermo gun sangat penting untuk memisahkan pemilih yang sehat dengan pemilih bergejala COVID-19 seperti demam demi menekan penyebaran virus corona.

Pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius akan ditempatkan di bilik suara khusus di luar tempat pemungutan suara (TPS). Bilik ini terpisah dengan tempat pencoblosan calon kepala daerah di dalam TPS.

Thermo gun itu saya kira ini pintu masuk untuk mendeteksi pemilih. Tentu, pemilih ini tidak semuanya pernah rapid, misalnya. Maka, deteksi awalnya adalah di thermo gun," kata Abhan.

Dengan sisa waktu lima hari sebelum pencoblosan, Abhan mengingatkan KPU untuk menjamin proses distribusi logistik, mulai dari pemungutan suara, perhitungan, hingga alat pelindung diri terdistribusi sebelum hari pemilihan.

"Jadi, kami masih beraharap dan tetap punya rasa optimisme bahwa lima hari ke depan ini, KPU melengkapi logiatik yang barang kali masih ada kekurangan itu," pungkasnya.