Anggaran Pilkada 2020 Belum Cair, Bawaslu Putar Otak Cari APD
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tahapan Pilkada serentak tahun 2020 dilanjutkan. Kelanjutan tahapan dimulai dengan pelantikan panitia pemilihan kecamatan (PPK), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu). 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, salah satu hal yang krusial adalah kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu.

Namun, kata Abhan, sampai saat ini anggaran penyelenggaraan pemilu yang berasal dari APBN belum dicairkan, baik kepada Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sampai hari ini, belum ada yang cair ke rekening Bawaslu. Saya kira sama dengan di KPU. Informasi yang diterima, proses masih dalam rekonsiliasi untuk mengumpulkan data pendukung, menambahkan setiap kebutuhan yang ada, nanti diferivikasi oleh Kementerian keuangan," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin, 15 Juni.

Padahal, di masa pagebluk COVID-19, kelengkapan APD seperti penggunaan masker, pelindung wajah, hingga sarung tangan bagi penyelenggara pemilu menjadi kebutuhan utama untuk melindungi petugas dari penularan virus corona.

"Harapan kami, mudah-mudahan anggaran segera bisa cair karena prasyarat pilkada bisa dilanjutkan bulan Juni adalah standar protokol COVID yang ketat. Mudah-mudahan tanggal 23 nanti bisa turun APD-nya untuk penyelenggara," ujar Abhan.

Abhan juga memikirkan solusi alternatif jika pencairan anggaran melewati tenggat waktu. Abhan menginstruksikan kepada Bawaslu daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah di daerah masing-masing terkait penyediaan APD.

"Maka, siapa yang punya stok itu, saya kira bisa dipinjam dulu, mekanismenya bagaimana diatur di kemudian hari. Sebenernya, di prinsip awal, yang kami butuhkan adalah kelengkapan APD. Siapa yang mengadakan, monggo. Begitu kami turun di lapangan, sudah ada APD," ungkap dia.

Sejauh ini, persiapan penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan Bawaslu sekarang adalah membuat draf peraturan Bawaslu, pengawasan tahapan, penanganan pelanggaran, penyelesaiain sengketa untuk pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati dalam bencana nonalam.

"Sehingga, itu yang dapat dipergunakan pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan dalam waktu dekat ini," kata dia.