KPU Bolehkan Pemantau TPS Masuk di Daerah Paslon Tunggal Pilkada 2020
Gedung KPU (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pemantau Pilkada Serentak 2020 untuk masuk ke dalam tempat pemungutan suara (TPS) saat proses pemungutan dan perhitungan suara.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi kabupaten/kota dengan pasangan calon tunggal atau biasa disebut melawan kotak kosong dalam surat suara. 

Sementara, aturan ini tidak berlaku bagi daerah pemilihan yang memiliki pasangan calon lebih dari satu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2020. 

"Di dalam PKPU, KPU mengatur yang semula pemantau itu berada di luar lingkungan TPS, sekarang pemantau diperkenankan masuk dalam lingkungan TPS. Itu hanya berlaku untuk daerah yang menyelenggarakan pemilihan dengan satu paslon," kata Arief dalam konferensi pers virtual, Rabu, 2 Desember.

Pada hari pemungutan suara, KPPS diwajibkan menyediakan tempat duduk bagi pemantau dalam negeri. Mereka berhak mendapatkan salinan daftar pemilih tetap (SDPT), kemudian formulir model C hasil salinan KWK. 

Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, pemantau yang telah terakreditasi, pemantau yang dimaksud adalah pihak yang telah terakreditasi oleh penyelenggara pemilu. 

Dengan begitu, jika ada permohonan perselisihan sengketa hasil Pilkada 2020 di suatu daerah yang dilayangkan ke Mahkamah Konstutusi, maka pemohon bisa menjadi perwakilan dari kotak kosong sebagai lawan dari saksi paslon tunggal tersebut.

"Dia akan punya legal standing apabila terjadi sengketa di pemungutan dan penghitungan suara," ungkap Arief.

"Sehingga, pemantau pemilihan dalam negeri berhak mendapatkan dokumen-dokumen dan berhak mengajukan keberatan sebagaimana saksi paslon," lanjut dia.

Berikut adalah 25 daerah pemilihan yang memiliki satu paslon:

1. Kabupaten Badung

2. Kabupaten Bengkulu Utara

3. Kabupaten Boyolali

4. Kabupaten Gowa

5. Kabupaten Grobogan

6. Kabupaten Humbang Hasundutan

7. Kabupaten Kebumen

8. Kabupaten Kediri

9. Kota Balikpapan

10. Kota Gunungsitoli

11. Kota Pematang Siantar

12. Kota Semarang

13. Kabupaten Kutai Kertanegara

14. Kabupaten Mamuju Tengah

15. Kabupaten Manokwari Selatan

16. Kabupaten Ngawi

17. Kabupaten Ogan Komering Ulu

18. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

19. Kabupaten Pasaman

20. Kabupaten Pegunungan Arfak

21. Kabupaten Raja Ampat

22. Kabupaten Soppeng

23. Kabupaten Sragen

24. Kabupaten Sumbawa Barat

25. Kabupaten Wonosobo