Bagikan:

YOGYAKARTA – Isu kotak kosong mencuat menjelang pemilihan kepala daerah 2024. Dalam Pilkada tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menduga di beberapa daerah hanya terdapat pasangan calon tunggal yang artinya paslon tersebut akan melawan kotak kosong. Lalu bagaimana aturan KPU tentang kotak kosong tersebut?

Kotak kosong adalah sebuah istilah yang digunakan dalam pemilihan umum. Istilah ini merujuk pada suatu kondisi dimana dalam satu daerah hanya punya satu paslon sehingga paslon tersebut tidak memiliki lawan. Meski demikian KPU tetap harus melakukan pengundian sehingga didatangkanlan kotak kosong ini sebagai opsi menampung pilihan rakyat.

Aturan KPU Tentang Kotak Kosong

Secara detil, aturan terkait keberadaan kotak kosong sebagai lawan paslon tunggal dalam pemilihan kepala daerah belum ada. Namun, penyelenggaraanya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 tahun 2020.

Pasal 14 dijelaskan bahwa surat suara sebagai sarana pemberian suara pada pemilihan paslon tunggal akan menggunakan surat suara yang terdiri dari dua kolom. Kolom pertama akan berisi foto paslon tunggal yang ada, sedangkan kolom kedua tidak bergambar.

Kemudian di Pasal 18 dijelaskan tata cara pemberian suara pada surat suara tersebut. Dalam pasal itu dikatakan bahwa pemberian suara oleh pemilih dilakukan dengan mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto atau nama paslon, atau mencoblos pada kolom kosong tak bergambar.

Aturan Kotak Kosong Belum Eksplisit

Menanggapi adanya kotak kosong dalam Pemilu 2024, Pakar politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati menilai bahwa KPU perlu membuat aturan secara eksplisit pada kampanye kotak kosong. Hal itu dilakukan untuk menjaga asa keadilan di Pemilu tahun ini.

Dilansir dari Antara, Selasa, 10 September, Mada Sukmajati menekankan hal tersebut lantara banyak daerah hanya punya paslon tunggal.

"Saya kira perlu ada aturan secara eksplisit terkait kampanye kotak kosong dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," jelasnya.

Mada menilai selama ini tak ada larangan kampanye kotak kosong, namun di sisi lain tak ada regulasi yang mengatur jika kotak kosong dikampanyekan secara masif oleh masyarakat. Memberikan fasilitas kampanye kotak kosong berbeda dengan mendukung kotak kosong, atau dianggap mengajak orang golput.

Sebaliknya, aturan terkait kotak kosong dinilai memberikan asas keadilan untuk calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.

"Memang ini dilematis tapi ini perlu diatur. Bayangkan ruang dan waktu kampanye bagi calon tunggal ada aturan dan batasannya, sedangkan kampanye calon tunggal dibebaskan dan tidak diatur secara khusus," jelasnya lagi.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan daerah yang melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 setidaknya ada 48 daerah. Sayangnya ia tak merinci daerah mana saja yang hanya punya paslon tunggal.

KPU sendiri membuka kemungkinan untuk menggelar Pilkada ulang tahun depan jika kemenangan diraih oleh kotak kosong. Aturan KPU tentang kotak kosong berupa pengulangan mengacu pada pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.