YOGYAKARTA – Menjelang Pemilihan Kepada Daerah, banyak pembicaraan mengenai pasangan calon di daerah yang melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Jika kondisi itu benar-benar terjadi, maka pasangan calon yang maju bisa dipastikan menang.
Perlu diketahui, dalam konteks Pilkada 2024, istilah yang tengah ramai diperbincangkan adalah “Kotak Kosong”. Istilah tersebut merujuk pada sebuah kondisi dimana dalam satu daerah hanya punya satu pasangan calon (paslon). Akibatnya, rakyat tak punya pilihan lain selain paslon yang melawan kotak kosong.
Daerah yang Melawan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024
Terkait fenomena kotak kosong dalam Pilkada 2024, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan bahwa setidaknya ada 48 daerah berpotensi memiliki satu paslon saja. Sayangnya ia tak merinci di mana saja daerah dengan potensi tersebut.
Afifuddin hanya menyebutkan ada satu provinsi yakni di Papua Barat, lima kota, dan 42 kabupaten. Padahal Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 545 daerah terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Di luar dari pernyataan tersebut, salah satu daerah yang berpotensi besar memiliki paslon tunggal adalah Surabaya yang diikuti oleh Eri Cahyadi-Armuji. Kedua kader PDIP itu mencalonkan diri sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilwali Surabaya 2024.
Perlu diketahui bahwa paslon Eri-Armuji mendapat dukungan dari seluruh partai politik di Surabaya yang total berjumlah 18 parpol.
Skenario Paslon Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Jika pada akhirnya dalam satu daerah hanya memiliki paslon tunggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan fasilitas yang memungkinkan masyarakat tak memilih paslon tunggal yang ada. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Anggota KPU Idham Holik.
Menurutnya, KPU akan memfasilitasi hak masyarakat untuk tak memilih paslon yang ada dan lebih memilih kotak kosong. Fasilitas coblos kotak kosong tersebut berupa pembuatan surat suara tak berfoto. Surat tersebut didesain untuk calon tunggal. Desain Pilkada calon tunggal akan berisi foto pasangan calon yang ada dan gambar tak berfoto.
“Untuk calon tunggal itu nanti yang pertama, desainnya surat suara dengan foto pasangan calon, yang kemudian itu surat suara tidak berfoto, atau diawali dari surat suara yang tidak berfoto, lalu pasangan calon,” jelas Idham dilansir dari ANTARA, dikutip Rabu, 4 September.
Idham juga menegaskan meski hanya ada satu paslon yang maju, paslon tersebut akan tetap diundi. KPU akan mengundi apakah paslon yang ada akan mendapat nomor urut 1 atau 2.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa di Undang Undang tak melarang masyarakat untuk memilih kotak kosong. Hanya saja KPU tak memberikan fasilitas kampanye bagi kotak kosong.
BACA JUGA:
“Kami tegaskan bahwa dalam Undang-Undang pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kotak kosong. Dalam konteks kebebasan berekspresi, dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, undang-undang tidak melarang,” tutur Idham.
Itulah informasi terkait daerah yang melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.