JAKARTA - Anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serta pemilihan gubernur yang akan dihelat pada 2024 di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ditaksir mencapai Rp93,5 miliar.
Besaran nominal estimasi anggaran itu disampaikan Ketua Panitia Khusus DPRD Trenggalek Sukarodin usai membahas Ranperda Pencadangan Dana Penyelenggaraan Pemilihan Umum di kantor DPRD Trenggalek, Senin 21 Februari.
"KPU mengajukan sekitar Rp75 miliar, sementara Bawaslu sekitar Rp18,5 miliar. Jadi total kebutuhan anggaran kurang lebih Rp93,5 miliar," kata Sukarodin dinukil dari Antara.
Saat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sebelumnya, anggaran total yang dialokasikan ke KPU maupun bawaslu adalah sekitar Rp51 miliar.
Namun dikarenakan dalam Pilkada Trenggalek 2024 berbarengan dengan penyelenggaraan Pilgub Jatim, sehingga terjadi perbedaan kebutuhan dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Namun angka itu belum final, masih sebatas pengajuan kebutuhan.
"Alasannya pertama urusan harga, kemudian kalau dulu hanya Pilbup, tapi 2024 nanti berbarengan dengan Pilgub. Kalau soal berapa yang ideal, mempertimbangkan kemampuan keuangan kita. Kemudian soal dipenuhi 100 persen atau tidak terserah eksekutif. Nanti setelah keluar angka hasil pencermatan dari eksekutif, ada pencermatan dalam forum,” katanya.
Sukarodin menambahkan, selain dari pemerintah daerah, kebutuhan penyelenggaraan pesta demokrasi itu bakal di topang sebesar 14 persen dari pemerintah provinsi.
BACA JUGA:
Untuk mempersiapkan itu, pihaknya sedang merampungkan regulasi sebagai landasan untuk menabung kebutuhan penyelenggaraan itu yang nantinya bakal diimplementasikan dalam empat tahap.
"Memang ada 'sharing' 14 persen dari Provinsi, tapi menurut saya itu angka kecil. Kita minta kepada Badan Keuangan Daerah soal kemampuan keuangan kita di tahun 2022 ini, kemudian mampu disimpan berapa masih menunggu pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Nanti kekurangannya dialokasikan pada APBD induk 2023, kemudian APBD-P 2023 dan APBD 2024,” terang Sukarodin.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPUD Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan, kenaikan nilai pengajuan perencanaan pelaksanaan pesta demokrasi itu dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya adalah rencana pengadaan alat pelindung diri (APD) kenaikan honor bagi petugas badan ad-hoc hingga pelaksanaan dua pesta demokrasi yang dilaksanakan secara berbarengan.
"Kalau untuk pilbup dulu kebutuhan APD dibantu oleh pemerintah pusat lewat APBN hampir Rp15 miliar, dulu pemkab tidak dibebani (APD) sekarang dibebani, ini kita antisipasi. Kemudian soal petugas badan ad-hoc dulu sebetulnya jauh dari kata layak, honor kecil sekarang kami ingin meningkatkan. Kemudian sekarang (2024) penyelenggaraannya juga banyak,” kata Gembong memberi penjelasan.