Bawaslu Minta KPU Tak Hanya Andalkan Sirekap Saat Penghitungan Suara Pilkada
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (DOK.Humas Bawaslu)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU tak hanya menggunakan sistem rekapitulasi elektronik bernama Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dalam proses penghitungan suara Pilkada 2020.

Meski sudah dilakukan simulasi beberapa kali Sirekap, namun dalam rapat dengar pendapat antara DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu disepakati Sirekap hanya alat bantu penghitungan rekapitulasi suara.

Mengingat ada aturan yang mewajibkan penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2020, Bawaslu meminta KPU untuk tidak memosisikan Sirekap dalam kesatuan proses rekapitulasi suara.

"Bawaslu perlu meminta kepada KPU untuk memosisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil penghitungan suara," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Desember.

Fritz meminta KPU menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan rekapitulasi secara manual sebagai basis utama dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

Selanjutnya, KPU perlu menyusun langkah mitigasi antisipasi dalam hal Sirekap tidak berjalan. Namun, caranya dengan tidak melakukan rekapitulasi di tempat lain yang memiliki jaringan.

"Hal ini akan berpotensi meningkatkan risiko penularan COVID-19 serta menyebabkan tidak adanya kepastian hukum," ujar dia.

Selain itu, Fritz meminta KPU menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan sehingga ada prosedur lain yang dapat digunakan.

"Bawaslu meyakini, harus ada ruang untuk rekapitulasi manual sebagai mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan," pungkas dia.

Karena itu, alternatif untuk penghitungan manual dengan menyiapkan file Excel dan formulir segera dilakukan KPU mengingat waktu semakin dekat untuk memberikan kepastian.

Sebagai informasi, Sirekap adalah aplikasi akan digunakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menghitung hasil suara pilkada yang digelar di tengah pandemi COVID-19.

Dalam penggunaannya, lembar berita acara hasil rekapitulasi suara (C1-KWK) yang sudah terisi hasil suara akan di-scan dalam aplikasi Sirekap lewat ponsel KPPS.

Aplikasi Sirekap akan menampilkan data dari proses input C1-KWK. Petugas KPPS kemudian mengirimkan hasil foto kepada saksi dan pengawas TPS dalam bentuk QR code.

Data lalu diagregasi dari setiap TPS ke kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota pada pemilihan wali kota/bupati, atau diteruskan ke tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur.