Bawaslu: 80 Persen Kecamatan Tak Bisa Optimal Gunakan Sirekap saat Rekapitulasi Suara Pilkada 2020
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (Humas Bawaslu)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memaparkan hasil pengawasan penghitungan dan rekapitulasi suara menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pilkada 20202.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut, dari 3.629 kecamatan yang diawasi, terdapat 80 persen kecamatan yang menggunakan rekapitulasi manual. Sebab, kecamatan tersebut memiliki kendala saat menggunakan Sirekap.

"PPK yang melakukan rekapitulasi menggunakan Sirekap sebanyak 708 kecamatan (20 persen). Selebihnya, yaitu 2.921 kecamatan (80 persen) melakukan rekapitulasi suara secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal," kata Afif dalam konferensi pers daring, Rabu, 16 Desember.

Bawaslu juga menemukan kendala terhadap penggunaan Sirekap di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Dari 161 KPU kabupaten/kota yang melaksanakan rekapitulasi di hari pertama, hanya terdapat 2 KPU kabupaten/kota yang murni menggunakan Sirekap (1 persen).

"Sementara, 62 KPU kabupaten/kota (38 persen) menggabungkan penggunaan Sirekap dan hitungan manual, selebihnya yaitu 97 KPU kabupaten/kota (60 persen) murni melakukan rekapitulasi secara manual," kata Afif.

Sehubungan dengan itu, lanjut Afif, akhirnya terdapat ribuan PPK yang akhirnya membuka kotak suara. Pembukaan tersebut dilakukan oleh PPK di setidaknya 159 kabupaten/kota. 

Pembukaan kotak suara dilakukan PPK untuk mendokumentasikan foto pada formulir C.Hasil-KWK kemudian memasukkan data yang tertera di formulir tersebut ke aplikasi Sirekap.

"Pembukaan dilakukan karena tidak ada formulir untuk dirujuk, sedangkan C.Hasil-KWK tersimpan dalam kotak suara. Jadi, pendokumentasian dan input data dilakukan secara manual karena input data berjenjang melalui Sirekap tidak dapat dilakukan di tingkat KPPS," sebut Afif.

Sebagai informasi, Sirekap adalah aplikasi akan digunakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menghitung hasil suara pilkada yang digelar di tengah pandemi COVID-19.

Dalam penggunaannya, lembar berita acara hasil rekapitulasi suara (C1-KWK) yang sudah terisi hasil suara akan di-scan dalam aplikasi Sirekap lewat ponsel KPPS.

Aplikasi Sirekap akan menampilkan data dari proses input C1-KWK. Petugas KPPS kemudian mengirimkan hasil foto kepada saksi dan pengawas TPS dalam bentuk QR code.

Data lalu diagregasi dari setiap TPS ke kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota pada pemilihan wali kota/bupati, atau diteruskan ke tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur.