JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat sipil ikut memantau proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020. Organisasi tersebut terdiri dari, Netgrit, Perludem, Kode Inisiatif, KISP, Netfid, JaDI, dan Kemitraan.
Pendiri Netgrit, Hadar Nafis Gumay menuturkan ada 64 responden dari berbagai wilayah yang memberi pernyataan mengenai pemantauannya terhadap penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Hasilnya, lebih dari separuh responden menyatakan bahwa ada kendala dalam penggunaan Sirekap saat melaporkan hasil rekapitulasi suara oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Sebanyak 54,7 persen hasil pemantauan responden mengakui terdapat kendala Sirekap di TPS, sebanyak 39,1 persen mengaku tidak terdapat kendala, dan 6,3 persen tidak tahu," kata Hadar dalam keterangannya, Senin, 14 Desember.
Lalu, dari responden yang melihat adanya kendala, sebanyak 43,8 persen responden mengaku kendalanya adalah aplikasi Sirekap tidak bisa dibuka.
Selain itu, dalam proses Foto Formulir Model C.Hasil-KWK TPS hasil pemantauan menujukan 56,3 persen responden menjawab terjadi pengulangan dalam melakukan foto.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, sebanyak 57,8 persen hasil pemantauan responden menjawab terdapat kesulitan mengirim hasil foto Form C.Hasil KWK TPS.
Hadar melanjutkan, penggunaan Sirekap pada Pilkada 2020 juga minim sosialisasi. "Berdasarkan data pemantauan dari 64 responden, sebanyak 76,6 persen pemilih tidak mengetahui adanya Sirekap dan sebanyak 56,3 persen saksi pasangan calon tidak mengetahui Sirekap," jelas Hadar.
Sebagai informasi, Sirekap adalah aplikasi akan digunakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menghitung hasil suara pilkada yang digelar di tengah pandemi COVID-19.
Dalam penggunaannya, lembar berita acara hasil rekapitulasi suara (C1-KWK) yang sudah terisi hasil suara akan di-scan dalam aplikasi Sirekap lewat ponsel KPPS.
Aplikasi Sirekap akan menampilkan data dari proses input C1-KWK. Petugas KPPS kemudian mengirimkan hasil foto kepada saksi dan pengawas TPS dalam bentuk QR code.
Data lalu diagregasi dari setiap TPS ke kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota pada pemilihan wali kota/bupati, atau diteruskan ke tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur.