Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menyebut terdapat potensi munculnya dua informasi hasil rekapitulasi yang berbeda dalam Pilkada 2020.

Sebab, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah mengalami kendala dalam penggunaan Sistem Infomrasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang menggunakan jaringan internet.

Dari hasil pengawasan terhadap proses rekapitulasi di 3.629 kecamatan, terdapat 708 kecamatan yang melakukan rekapitulasi menggunakan Sirekap. Selebihnya, 2.921 kecamatan melakukan rekapitulasi suara secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal

Sehingga, kata Afif, ada sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang mengubah cara rekapitulasi dari penggunaan Sirekap menjadi rekapitulasi manual.

"Perubahan metode rekapitulasi menjadi menggunakan cara manual pada akhirnya menimbulkan potensi munculnya dua informasi hasil rekapitulasi yang berbeda," kata Afif dalam keterangannya, Rabu, 16 Desember.

Afif bilang, saat PPK melaksanakan rekapitulasi secara manual dengan peranti lunak excel, penjumlahan data tidak diformulasi secara otomatis. Hal itu menyebabkan munculnya kesalahan tidak terdeteksi, terutama soal penggunaan surat suara.

Kedua hasil yang mungkin ada adalah, hasil rekapitulasi manual dan informasi hasil suara di TPS di Sirekap yang dimasukkan oleh PPK setelah dikeluarkannya berita acara rekapitulasi di PPK.

Apalagi, kata dia, jika dalam input data ke dalam Sirekap, PPK tidak menyesuaikan nomor TPS dan kelurahan/desanya. Jadi, ada potensi selisih suara itu dapat terjadi di setiap level rekapitulasi mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. 

"Untuk itu, penting bagi KPU untuk mengantisipasi adanya selisih suara pada rekapitulasi yang menggunakan Sirekap dengan metode manual," tutur Afif.

Sebagai informasi, Sirekap adalah aplikasi akan digunakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menghitung hasil suara pilkada yang digelar di tengah pandemi COVID-19.

Dalam penggunaannya, lembar berita acara hasil rekapitulasi suara (C1-KWK) yang sudah terisi hasil suara akan di-scan dalam aplikasi Sirekap lewat ponsel KPPS.

Aplikasi Sirekap akan menampilkan data dari proses input C1-KWK. Petugas KPPS kemudian mengirimkan hasil foto kepada saksi dan pengawas TPS dalam bentuk QR code.

Data lalu diagregasi dari setiap TPS ke kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota pada pemilihan wali kota/bupati, atau diteruskan ke tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur.