JAKARTA – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024, Nasrum Umar dan Lia Anggraini, Otto Cornelius Kaligis, melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Muara Enim. Laporan tersebut diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024," ujar OC Kaligis dalam keterangannya, Rabu 4 Desember.
OC Kaligis menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi manipulasi hasil penghitungan suara yang mempengaruhi perolehan pasangan nomor urut 3, Nasrum Umar-Lia Anggraini, yang diusung oleh Partai Gerindra.
Menurutnya, saat penghitungan suara telah mencapai lebih dari 50 persen, pasangan nomor urut 3 unggul 10 persen di atas pesaingnya. Namun, insiden mati listrik dua kali saat proses penghitungan diduga menyebabkan perubahan drastis pada hasil.
"Ketika pasangan nomor urut 3 unggul di atas pasangan nomor urut 2, tiba-tiba terjadi mati lampu sebanyak dua kali. Setelah listrik kembali menyala, angka perolehan suara pasangan nomor urut 3 turun drastis, sehingga pasangan nomor urut 2 berbalik unggul," jelas OC Kaligis.
Laporan dugaan kecurangan tersebut telah didaftarkan dengan Nomor 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024. Pihaknya juga mengajukan surat permohonan kepada Bawaslu Muara Enim agar laporan itu ditindaklanjuti.
OC Kaligis menyebut adanya dugaan manipulasi data golongan putih (golput) yang tercatat berbeda antara hasil rekapitulasi Forkopimda dan data akhir Bawaslu.
BACA JUGA:
"Dalam dokumen yang kami terima, data Bawaslu mencatat jumlah golput berbeda dengan rekap akhir Forkopimda, yang mengindikasikan adanya manipulasi," tambahnya.
Pihaknya berharap Bawaslu segera memeriksa dan menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan integritas Pilkada Muara Enim tetap terjaga.