Bagikan:

JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis hadir di persidangan kasus obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ternyata, OC Kaligis penasehat hukum eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Ridwan Rhekynellson Soplanit dihadirkan dalam sidang sebagai salah satu saksi dalam kasus obstruction of juctice alias penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

"Saya hadir karena ada kepentingan," ujar Kaligis kepada wartawan, Kamis, 3 November.

Selain itu, OC Kaligis juga menyinggung soal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kliennya. Dia bilang, Ridwan Rhekynellson Soplanit bakal mengajukan banding atas putusan sidang etik.

"Memori banding akan diserahkan besok, Jumat 4 November," ungkapnya.

Alasan di balik pengajuan banding lantaran OC Kaligis menganggap kliennya tak terlibat dalam kasus obatruction of justice kematian Brigadir J.

"Kita ingin klien dibebaskan," kata Kaligis.

Sebagai informasi, Ridwan Rhekynellson Soplanit divonis bersalah dalam sidang etik KKEP. Dia disanksi demosi selama delapan tahun pada akhir September lalu.

Ridwan terbukti tidak profesional saat melakukan penyidikan di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ridwan dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf B dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf D dan atau Pasal 10 ayat 2 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.