Kasus Ayah Sadis Bunuh Putrinya di Depok, KPAI Berharap RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan
Ilustrasi tempat kejadian perkara alias TKP. (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyatakan pentingnya Rancangan Undang Undang (RUU) Pengasuhan Anak untuk segera disahkan.

Hal itu disampaikan Jasra menyusul kasus ayah sadis bunuh putri kandung di Tapos, Depok, Jawa Barat. Selain menganiaya anaknya hingga tewas, sang ayah juga membacok istrinya.

"Tugas pengasuhan di ranah privat, tidak bisa lagi hanya dilihat sebagai ranah domestik karena seringnya kasus kekerasan di keluarga seperti ini," kata Jasra, dikutip dari Antara, Kamis 3 November.

Menurut Jasra, Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga harus mengatur hingga ranah privat untuk melindungi anak dalam keluarga.

"Sistem pengasuhan harus berlapis dan diintervensi sampai ranah privat," tuturnya.

Dia bilang, saat ini, kekerasan di ranah privat sangat sulit ditangani karena tidak ada badan atau orang yang memiliki wewenang masuk ke ranah privat.

"Di kasus ini kita sadar, anak yang meninggal itu anak yang tidak bisa membela dirinya sendiri, perlakuan salah, cara penempatan nurut orang tua yang berdampak kematian. Sehingga kita sadar karena tidak bisa bela diri sendiri, butuh alert warning system sejak awal melalui RUU Pengasuhan Anak," katanya.

KPAI juga mengutuk keras tindakan sadis ayah berinisial RNA di Depok yang menganiaya putri kandungnya hingga tewas dan menyebabkan istrinya luka parah.

Kasus pembunuhan itu berawal dari pertengkaran suami istri. RNA kesal istrinya meminta cerai.

"Mengutuk tindakan biadab yang dilakukan oleh ayah kandung hingga menewaskan anak perempuan usia 11 tahun serta istrinya yang mengalami luka parah," ujar Jasra.