JAKARTA - Lima jenderal Polri secara bulat sepakat memutuskan pemecatan alias pemberhentian dengan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo. Tapi Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan dalam sidang kode etik profesi Polri.
“Ketua, wakil ketua dan tiga anggota semuanya sepakat mengambil keputusan tadi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus dini hari.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Sementara untuk anggota sidang yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.
Irjen Ferdy Sambo punya waktu mengajukan banding dalam waktu 3 hari. Nantinya KKEP memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan banding Ferdy Sambo.
“Banding adalah keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lain,” tegas Irjen Dedi Prasetyo.
BACA JUGA:
Irjen Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi anggota kepolisian sebagaimana putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofir membacakan putusan sidang komisi etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus dini hari.
Dalam sidang komisi etik, ada belasan saksi yang dihadirkan antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.
Saksi lainnya, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal.
Ada juga Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan dua saksi di luar penempatan patsus yakni HN dan MB. Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.