Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

Nantinya, dalam proses pemberhentiannya sebagai anggota Korps Bhayangkara akan langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Betul, karena yang bersangkutan pati (perwira tinggi atau jenderal, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada VOI, Jumat, 26 Agustus.

Proses pencopotan yang bakal dilakukan langsung oleh Jokowi itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Pasal 29 nomor 70 tahun 2002 tentang organsasi dan tata kerja Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Terlebih, pada saat proses pengangkatan pangkat Ferdy Sambo menjadi jenderal pun dipimpin oleh Jokowi.

"Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi.

Irjen Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi anggota kepolisian sebagaimana putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofir membacakan putusan sidang komisi etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus dini hari.

Dalam sidang komisi etik, ada belasan saksi yang dihadirkan antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.

Saksi lainnya, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal.

Ada juga Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan dua saksi di luar penempatan patsus yakni HN dan MB. Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.