JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Keputusan itu disebut setelah langkah hukum yang ditempuhnya menuai banyak kritik.
"Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN," ujar penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, 30 Desember.
Adapun, Ferdy Sambo sempat menggugat Jokowi dan Kapolri atas pemecatan tidak dengan hormat terhadapnya. Pemecatan itu buntut keterlibatannya di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Alasan di balik keputusan pencabutan gugatan itu, lanjut Arman, karena Ferdy Sambo disebut telah mendegar berbagai reakasi dan kritikan dari berbagai pihak. Sehingga, dengan dalih kecitaannya terhadap Korps Bhayangkara ia memutuskan langkah tersebut.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," sebutnya.
Di sisi lain, Arman menyebut kliennya sangat menyesali tindakannya terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir. Ia kembali menegaskan akan bertanggung jawab secara penuh di kasus tersebut
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Gugatan itu berkaitan dengan keputusan pemecetaan tidak dengan hormat (PTDH) di sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pada situs SIPP PTUN, gugatan ini teregister dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal Kamis 29 Desember.
"Tergugat, satu, Presiden Republik Indonesia. Dua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," demikian bunyi gugatan Ferdy Sambo.
Dalam gugatan itu ada empat poin permohonan. Pertama, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan enyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
BACA JUGA:
Ada juga permintaan untuk memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Terakhir, gugatan untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.