Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan bakal menghadapi Ferdy Sambo yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta buntut pemecatannya sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Dalam gugatan itu Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak tergugat.

"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada VOI, Kamis, 29 Desember.

Selain itu, Polri juga disebut akan menghargai langkah hukum dari Ferdy Sambo. Sebab, hal itu merupakan haknya sebagai warga negara.

"Menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi.

Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Gugatan itu berkaitan dengan keputusan pemecetaan tidak dengan hormat (PTDH) di sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pada situs SIPP PTUN, gugatan ini teregister dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal Kamis 29 Desember.

"Tergugat, satu, Presiden Republik Indonesia. Dua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," demikian bunyi gugatan Ferdy Sambo.

Dalam gugatan itu ada empat poin permohonan. Pertama, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan enyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Ada juga permintaan untuk memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Terakhir, gugatan untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.