Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Ferdy Sambo sempat menyatakan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTUN). Merespon hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap mengahadapinya.

Rencana Ferdy Sambo melayangkan gugatan itu sempat diucapkan pengacaranya usai upaya banding di sidamg etik diputuskan ditolak. "Siap (menghadapi gugatan PTUN dari Ferdy Sambo, red)," ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu, 1 Oktober.

Selain itu, jenderal bintang empat ini seolah mengikuti dan menghadapi semua langkah 'perlawanan' dari Ferdy Sambo. Bahkan, ditegaskan Polri akan mengawal proses berjalannya seluruh kasus yang menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Ya tentunya kita ikuti saja karena memang yang jelas Polri akan mengawal," kata Sigit.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, sebelumnya menyebut bakal melakukan 'perlawanan' dengan mengambil langkah hukum lanjutan perihal tersebut. "Kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," ujar Arman.