Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice bakal diperlihatkan terlebih dulu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Alasannya, hal itu merupakan salah satu prosedur yang mesti dilakukan.

"Ya memang prosedurnya seperti itu (para tersangka ditampilkan, red)," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, Sabtu, 1 Oktober.

Selanjutnya, para tersangka langsung akan dibawa ke Kejagung. Di sanalah, penyidik resmi melimpahkan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian, kita antar ke kejaksaan," ungkapnya.

Hanya saja, mengenai waktu pelimpahan tahap dua itu, jenderal bintang empat ini belum bisa memastikan. Sejauh ini, ada dua kemungkinan mengenai hal itu karena masih dikoordinasikan.

Tetapi, dipastikan proses pelimpahan dilakukan dalam pekan depan.

"Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu," kata Sigit.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk lima orang tersangka telah lengkap atau P21. Pun dengan kasus obstruction of justice.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Lalu, kasus obstruction of justice. Dalam perkara itu ada tujuh orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.