Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan. Dengan pelimpahan ini, Ferdy Sambo Cs akan segera menjalani persidangan.

"Kami sesegera mungkin limpahkan. Kami minta hari Senin di persidangan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober.

Senin pekan depan itu jatuh pada 10 Oktober. Percepatan proses pelimpahan perkara karena mengedepankan skema cepat, sederhana, dan ringan.

Kejagung sedianya memutuskan tetap menahan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, termasuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

"Pada hari ini sesuai KUHAP kami akan menindaklanjutinya mengambil langkah dan kewenangan Undang-Undang bahwa JPU berwenang melakukan penahan para tersangka yang diserahkan ke kami," ungkapnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, 11 tersangka akan ditahan di Rutan Bareskrim, Mako Brimob Polri, Kejaksaan Agung.

Tujuan di balik penahanan para tersangka, lanjut Fadil, untuk mempermudah proses persidangan.

"Tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob. Yang lain di Bareskrim," ucap Fadil. "Untuk tersangka RR, RE, dan KM di Bareskrim," sambungnya. 

Berbeda dengan yang lain, khusus tersangka Putri Candrawathi akan dipindah lokasi penahanannya. Dia yang sedianya mendekam di Rtan Bareskrim bakal 'digeser' ke Rutan Salemba cabang Kejagung."Untuk ibu PC ditahan di Rutan salemba cabang Kejagung," kata Fadil.