Kejagung Tahan Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Mako Brimob dan Putri Candrawathi di Rutan Salemba
Tersangka Ferdy Sambo (baju orange) terlihat keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tetap menahan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, termasuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Sedianya, para tersangka dan barang bukti dua kasus itu akan dilimpahkan kewenangannya dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), pada hari ini.

"Pada hari ini sesuai KUHAP kami akan menindaklanjutinya mengambil langkah dan kewenangan Undang-Undang bahwa JPU berwenang melakukan penahan para tersangka yang diserahkan ke kami," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, 11 tersangka akan ditahan di Rutan Bareskrim, Mako Brimob Polri, Kejaksaan Agung.

Tujuan di balik penahanan para tersangka, lanjut Fadil, untuk mempermudah proses persidangan.

"Tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob. Yang lain di Bareskrim," ucap Fadil.

"Untuk tersangka RR, RE, dan KM di Bareskrim," sambungnya

Berbeda dengan yang lain, khusus tersangka Putri Candrawathi akan dipindah lokasi penahanannya. Dia yang sedianya mendekam di Rtan Bareskrim bakal 'digeser' ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Untuk ibu PC ditahan di Rutan salemba cabang Kejagung," kata Fadil.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Lalu, pada kasus obstruction of justice terdapat tujuh orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.