JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya menganai pemindaan tempat penahanan.
Sedianya, Putri Candrawathi ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mimta dipindahkan ke Mako Brimob Polri.
"Kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, Senin, 17 Oktober.
Majelis hakim menolak permintaan itu karena alasan di balik permohonan yang diajukan Putri. Dalam surat yang dilampirkan, istri Ferdy Sambo ini menyebut ingin lebih dekat dengan empat buah hatinya.
Padahal, kata Wahyu, jarak antara rumah Putri dengan rutan Salemba cabang Kejagung lebih dekat jika dibandingkan Mako Brimbob.
"Dikarenakan kalau alasannya adalah anak kediaman terdakwa lebih dekat dengan Kejaksaan Agung dibanding Mako Brimob," kata Wahyu.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri pada 30 September.
Kemudian, usai kasus pembunuhan berencana Brigadir J dilimpahkan ke Kejakasaan atau tahap dua, lokasi penahanan pun dipindah.
BACA JUGA:
Sehingga, Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.