Hakim Buka Akses Komunikasi Putri Candrawathi yang Positif COVID-19
Foto Rizky Adytia Pramana - VOI

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi diberikan akses untuk menggunakan ponsel. Sehingga, istri Ferdy Sambo yang terpapar COVID-19 itu bisa berkomunikasi dengan tim penasihat hukum.

Putri Candrawathi dinyatakan positif COVID-19. Sehingga, dia menjalani persidangan secara online dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Diberikannya akses komunikasi kepada Putri berdasarkan permintaan penasihat hukumnya, Rasamala Aritonang, kepada majelis hakim.

"Izin Yang Mulia, kita minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan. Dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone," ujar Rasamala dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November.

Hakim ketua Wahyu Iman Santosa pun merspon permintaan itu dengan menanyakan kesiapan Putri Candrawathi untuk mengikuti persidangan. Sehingga, istri Ferdy Sambo menyatakan siap untuk menjalani sidang secara online.

"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," kata Putri.

Lalu, hakim Wahyu pun mengabulkan permohonan Rasamala. Sehingga, Putri Candrawathi diberikan akses agar bisa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

"Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke penasihat hukum saudara, ya. Sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan COVID, maka kami akan memberikan akses yang besar ke penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara lewat alat komunikasi handphone," kata Wahyu.

Putri Candrawathi tak akan hadir secara langsung dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari. Sebab, istri Ferdy Sambo itu disebut terpapar COVID-19.

"Info sementara PC kena COVID-19," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Dengan kondisi itu, rencananya Putri akan dihadirkan secara online. Sehingga, dia bisa menyimak semua keterangan para saksi yang dihadirkan.

"Kemungkinan begitu (sidang online, red)," kata Djuyamto.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama melalukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam berkas dakwaan, Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Sementara Putri Candrawathi disebut berperan membantu terlaksananya aksi pembunuhan tersebut. Kemudian, tak menghalangi rencana pembunuhan Brigadir J.

Sehingga, kedua dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.