JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (22/11). Terdakwa Putri Candrawathi tak hadir secara langsung dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut Putri tak bisa hadir karena positif terpapar COVID-19. Oleh sebab itu, Putri mengikuti sidang secara daring atau online. Putri seharusnya menjalani sidang lanjutan bersama Ferdy Sambo. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Simak videonya berikut ini.
VIDEO: Positif COVID-19, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ikuti Sidang Secara Online
22 November 2022, 15:47 | Tim Redaksi