Bagikan:

JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (22/11). Terdakwa Putri Candrawathi tak hadir secara langsung dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut Putri tak bisa hadir karena positif terpapar COVID-19. Oleh sebab itu, Putri mengikuti sidang secara daring atau online. Putri seharusnya menjalani sidang lanjutan bersama Ferdy Sambo. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Simak videonya berikut ini.