JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi akan menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara langsung hari ini, Selasa 29 November.
Putri sempat dinyatakan positif COVID-19 pada pekan lalu. Sehingga Putri menjalani sidang secara daring atau online.
"Hari ini, Bu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang," ujar penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 29 November.
Kehadiran Putri Candrawathi secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah dinyatakan sembuh seratus persen. Berdasarkan pemeriksaan, istri Ferdy Sambo ini dinyatakan negatif COVID-19.
"Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif," kata Febri.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.
Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.
Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.