Positif COVID-19, Putri Candrawathi Bakal Hadiri Sidang Pembunuhan Brigadir J Secara Online
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel. (Antara-Akbar Nugroho Gumay)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi tak akan hadir secara langsung dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Selasa 22 November.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan istri Ferdy Sambo itu terpapar COVID-19.

"Info sementara PC kena COVID-19," ujar Djuyamto kepada VOI, Selasa, 22 November.

Dengan kondisi itu, rencananya Putri akan dihadirkan secara online. Sehingga, dia bisa menyimak semua keterangan para saksi yang dihadirkan.

"Kemungkinan begitu (sidang online, red)," kata Djuyamto.

Sementara untuk Ferdy Sambo disebut tetap akan hadir secara langsung di persidangan.

Para saksi yang rencannya akan dihadirkan antara lain, Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia, Officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler Bimantara Jayadiputro.

Kemudian, Legal Counsel PT XL AXIATA Victor Kamang, pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, dan pekerja harian lepas di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Raditya Adhiyasa.

Lalu, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, petugas swab Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah, serta staf pribadi dari Ferdy Sambo yakni Novianto Rifai.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama melalukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam berkas dakwaan, Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Sementara Putri Candrawathi disebut berperan membantu terlaksananya aksi pembunuhan tersebut. Kemudian, tak menghalangi rencana pembunuhan Brigadir J.

Sehingga, kedua dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.